Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan work from home (WFH) kepada pegawainya. Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya 117 ASN dan non ASN positif COVID-19.
Kebijakan itu diterapkan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hanya mempekerjakan pegawai di kantor sebanyak 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP dan mulai berlaku 8 September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu melihat perkembangan penularan virus COVID-19 dan menjabarkan surat Kemenpan tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru tertanggal 4 September. WFH hanya 50 persen karena kita berada di zona oranye atau zona sedang. Kota Bandung menerapkan WFH dan WFO (Work From Office), maksimal WFO 50 persen dari jumlah pegawai. Sedangkan 50 persen lainnya harus WFH," ungkap Yayan, Selasa (8/9/2020).
Kebijakan WFH diprioritaskan dengan kriteria kesehatan, faktor usia serta ibu hamil dan menyusui.
"WFH mengutamakan ibu hamil, menyusui dan punya sakit bawaan, lansia di atas 50 tahun. Sedangkan bagi pegawai WFO tetap menjaga kesehatan, memakai masker, physical distancing dan rajin mencuci tangan," jelasnya.
Yayan menyebut, WFH juga berlaku kepada pegawai yang diketahui mendapat hasil positif saat pemeriksaan Swab test.
"Bagi yang positif COVID-19 mengisolasi diri sampai dinyatakan sembuh. Bagi pegawai yang sudah swab test harus isolasi mandiri sampai ada hasilnya," sebutnya.
Yayan menambahkan, meski WFH tak lebih dari 50 persen, namun pelayanan dari setiap OPD tetap harus berjalan. "Dengan syarat pelayanan tetap terlaksana tidak ada hambatan sesuai target dan waktu," katanya.
Yayan menegaskan, bagi yang WFH tetap harus menyelesaikan pekerjaannya sesuai target. Apabila ada yang nakal memanfaatkan waktu WFH untuk main-main, maka akan dikenakan sanksi indisipliner dengan hukuman administrasi dan pengurangan tunjangan.
"Harus tetap on call kemudian menyelesaikan target yang sudah ditentukan, tidak berkeliaran. Kalau ada yang main-main kembali ke PP 53 tentang disiplin pegawai. Pelanggar aturan bisa dihukum ringan, sedang, dan juga pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Dinamis)," ujarnya.
Tonton video 'Ada 590 Ribu Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jabar, Terbanyak di Bandung':