Kasus perceraian di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meningkat selama pandemi. Mayoritas pasutri yang bercerai itu karena masalah ekonomi.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Atikah Komariah mengatakan peningkatan kasus perceraian di Kabupaten Cirebon terjadi pada Juli lalu. Sebab, pihaknya telah melonggarkan aktivitas pelayanan.
"Setelah ada pelonggaran pembatasan pada Juli, ya sudah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berperkara itu sampai 1.006 kasus (perceraian). Bulan sebelumnya kita batasi," kata Atikah saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Selasa (8/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atikah menjelaskan Pengadilan Agama Sumber sempat membatasi pelayanan pada awal pandemi. Pembatasan pelayanan bertujuan mencegah penyebaran COVID-19.
"Waktu Maret, April dan Juni kita hanya melayani perkara sekitar 500 sampai 600. Juli dilonggarkan meningkat, kemudian Agustus kemarin turun, hanya 750 perkara," kata Atikah.
Lebih lanjut, Atikah menjelaskan mayoritas pihak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian. Jumlahnya mencapai 80 persen dari total perkara yang ditangani.
"Alasannya karena faktor ekonomi yang paling tinggi, apalagi saat ini pandemi," ucapnya.
Ia menambahkan Pengadilan Sumber Cirebon dalam setahun rata-rata menangani kasus gugatan dan permohonan sebanyak 8.000 sampai 9.000 kasus.
(mso/mso)