Kabupaten Cianjur mulai menjalankan revisi kelima pedoman penanganan COVID-19. Pasien positif tanpa gejala atau bergejala ringan bakal diperbolehkan jalani isolasi di rumah.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan revisi lima tersebut sudah dikeluarkan pemerintah pusat pada Juli 2020 lalu. Tetapi Cianjur belum menerapkan lantaran tingkat kasus positif dan penyebaran COVID-19 masih minim, sehingga menggunakan pedoman yang sebelumnya.
"Dari hasil rapat, diputuskan revisi lima pedoman penanganan COVID-19 diterapkan di Cianjur. Kami juga sudah sepakati dengan pihak rumah sakit," ujar Yusman, Senin (7/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan diterapkannya revisi kelima, ada ketetapan baru yang dijalankan khusus untuk pasien positif COVID-19. Jika sebelumnya pasien terkonfirmasi positif seluruhnya dirawat dan diisolasi di tempat khusus, kini pasien tanpa gejala atau bergejala ringan bisa menjalani isolasi di rumah.
"Dalam revisi yang baru begitu ketentuannya, tidak semua yang positif itu harus dirawat di rumah sakit atau di isolasi khusus. Bisa juga di rumah," kata dia.
Namun, lanjut Yusman, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar pasien positif tak bergejala dan gejala ringan bisa diisolasi di rumah. Di antaranya dari banyaknya anggota keluarga, tingkat kepatuhan, kondisi lingkungan, dan keadaan rumah.
"Semuanya harus dipenuhi, jika tidak maka tetap akan kami isolasi di rumah sakit atau tempat khusus yang sudah disediakan. Yang sudah diperbolehkan untuk isolasi rumah pun akan dijemput jika melanggar ketentuan," tutur Yusman.