Pemerintah Kota Bandung menindak ratusan pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar paling banyak ditemui di area pasar.
Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Penindakan dilakukan usai Perwal nomor 46 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) berlaku.
"Pelanggar protokol kesehatan ada 547 orang," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar tersebut ditindak usai petugas melakukan patroli ke sejumlah titik keramaian. Pasar hingga taman jadi sasaran petugas melakukan pemantauan.
Hasilnya, para pelanggar didominasi ditemukan di area pasar.
"Di pasar ada 351 (pelanggar) taman ada 58," katanya.
Terkait sanksi denda, sejauh ini petugas baru menerapkan sanksi denda kepada dua kegiatan yakni resepsi pernikahan dan pijat refleksi. Sehingga total uang yang terkumpul karena sanksi denda sebesar Rp 1 juta. Uang itu masuk ke dalam kas daerah.
"Total denda ada Rp 1 juta," tuturnya.