Jabar Sepekan: Bodebek Zona Merah hingga Polemik Din Syamsuddin

Jabar Sepekan: Bodebek Zona Merah hingga Polemik Din Syamsuddin

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Sep 2020 21:52 WIB
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digagas sejumlah tokoh dan aktivis seperti Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Syahganda Nainggolan, dan M Jumhur Hidayat, mengajak masyarakat untuk menghadiri acara deklarasi yang akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2020 di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Foto: Grandyos Zafna
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan dari mulai polemik Din Syamsudin di Majelis Wali Amanat (MWA) hingga PSBB di Bodebek diperpanjang karena kembali menjadi zona merah.


Dim Syamsuddin Masih Anggota MWA ITB atau Bukan?

Polemik keanggotaan Din Syamsudin di Majelis Wali Amanat (MWA) Institut Teknologi Bandung (ITB) masih berlanjut. Kali ini, Senat Akademik buka suara perihal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Senat Akademik ITB Hermawan Kresno Dipojono mengatakan hingga saat ini Din Syamsudin masih mendapatkan ruang sebagai anggota di MWA ITB.

"Sampai saat ini (Din Syamsudin) masih ada mandat dari Senat," kata Hermawan dalam pesan singkatnya, Selasa (1/9) lalu.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan pemilihan anggota MWA dilakukan oleh Senat Akademik ITB. Kemudian hingga saat ini, belum ada perubahan apapun terhadap keputusan tersebut dengan pertimbangan anggota ITB berasal dari unsur masyarakat.

"Senat yang memilih anggota MWA dari unsur masyarakat dan pilihan itu belum berubah atau diubah sampai saat ini," ujarnya.

Alumni ITB yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) merasa heran dengan pernyataan Senat Akademik.

Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari menjelaskan, segala bentuk peraturan di ITB diatur dalam Statuta Institut. Di dalamnya dijelaskan bahwa antara MWA dan Senat Akademik (SA) pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan MWA.

"Jelas tertulis bahwa MWA adalah pengambil keputusan tertinggi di ITB. Sedangkan SA hanya organ yang bertugas menetapkan norma dan kebijakan akademik serta mengawasi pelaksanaannya," kata Shinta saat dihubungi detikcom.

Dalam Statuta ITB pasal 20 ayat (3) huruf l tentang MWA: menangani atau mengambil keputusan tertinggi penyelesaian atas masalah-masalah yang ada di dalam ITB. Ada pula yang membahas Senat Akademik yaitu dalam pasal 31 ayat (1) tentang Senat Akademik ITB: SA merupakan organ yang berfungsi menetapkan norma dan kebijakan akademik ITB serta mengawasi pelaksanaannya.

Dia mengatakan, baik pernyataan Senat dan Din Syamsudin yang menyatakan pengeluaran Surat Keputusan (SK) atas pengunduran dirinya harus dikeluarkan oleh Senat dan Menteri adalah tidak mendasar. Karena sejauh ini, MWA sudah menyatakan atas pengunduran diri Din Syamsudin.

"Karena itu yang berwenang memberhentikan Pak Din adalah MWA. Kalau tidak putus di MWA maka persoalannya dibawa ke tingkat Menteri. Bu Yani Panigoro sebagai Ketua MWA sudah memberikan pernyataan bahwa Pak Din sudah mengundurkan diri. Pasti beliau bisa menyatakan hal ini karena ada dasarnya," jelasnya.

Pihaknya menyadari, keberadaan Din Syamsudin di MWA menimbulkan pro dan kontra. Hanya saja, dia mempertanyakan alasan Senat Akademik memaksakan Din Syamsudin tetap di MWA.

Diketahui, Din Syamsudin merupakan anggota MWA ITB atas usulan Senat Akademik dari perwakilan masyarakat bukan dari alumni ITB. "Jadi kenapa SA ngotot Pak Din harus di MWA. Sementara masih banyak tokoh masyarakat lain yang juga kompeten untuk duduk di MWA," ujarnya.

"Yang GAR tuntut adalah penjelasan. Ada apa sebenarnya, kok terkesan keberadaan Pak Din dipaksakan harus ada di MWA ITB," pungkasnya.


Petaka 'Permen Jari' yang Diduga Tewaskan Seorang Bocah di Ciamis

Belakangan ini netizen Ciamis dihebohkan dengan kejadian seorang anak tewas diduga keracunan 'permen jari'. Sedangkan dua lainnya harus menjalani perawatan di RSUD Ciamis.

Tiga anak ini merupakan kakak beradik asal Desa Gunungsari, Sadananya, Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Mereka anak pasangan Aef Saeful Hidayat dan Ai Yulia, anak yang meninggal adalah anak sulung bernama Muhamad Rizki (10).

Sedangkan dua adiknya Muhamad Rifki (7) dan Muhamad Syarif Hidayat (4), kondisinya sudah membaik. Bahkan dikabarkan kini telah pulang dari RSUD Ciamis ke rumahnya, Selasa (1/9/2020) siang.

Saat ditemui di ruang perawatan, ayah korban Aef menduga ketiga anaknya keracunan 'permen jari'. "Awalnya itu Kamis kemarin, saya kira hanya muntaber biasa. Saya kasih oralit dan obat, tapi sampai hari Sabtu masih belum sembuh. Langsung dibawa ke rumah sakit. Anak yang pertama tidak tertolong. Alhamdulillah yang dua lagi sekarang sembuh," tutur Aef di RSUD Ciamis.

Aef, menjelaskan bungkus permen yang dijadikan mainan jari itu selama ini kerap dikoleksi oleh anak-anaknya. Ia mengaku tidak mengetahui persis anak-anaknya membeli permen tersebut di mana. Sebab, di rumahnya yang tersisa hanya bungkus plastik 'permen jari' yang dijadikan mainan.

"Harapan saya, kalau bisa pengawasan makanan pedagang di warung diteliti keamanannya. Penjual dan produksi memperhatikan kesehatan. Jangan ada korban lagi. Mudah-mudahan tidak terulang. Mungkin ini cobaan bagi keluarga saya," ucap Aef.

Kasi Pelayanan RSUD Ciamis dr Eri Arifah membenarkan pihaknya menerima tiga pasien anak dari satu keluarga. Namun seorang anak telah meninggal saat dibawa ke RSUD.

"Saat pasien datang ke sini dalam keadaan dehidrasi berat. Datang pada Sabtu malam kemarin. Keluhannya diare, muntah, pusing. Kami tidak bisa memastikan keracunannya apa, karena perlu penelitian. Kalau dari permen sampelnya harus diteliti," ujar Eri.

Dinkes Ciamis bersama Loka POM Tasikmalaya mengambil sampel tersebut pada Selasa (1/9/2020). Namun pengujian ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Saat ini hasil uji lab nya belum ada untuk mengetahui kandungan dari permen yang dimaksud itu. Tapi memang kami belum bisa memastikan penyebab meninggalnya," ujar Kepala Bidang P2P Dinkes Ciamis Bayu Yudiawan kepada detikcom.

Bayu tidak bisa memastikan kapan hasil laboratorium untuk kandungan permen itu keluar. Karena pengujian dilakukan oleh Loka POM Tasikmalaya.

"Nanti kalau sudah ada hasilnya kami informasikan," ucap Bayu.

Klaster Industri Picu Melambungnya Angka COVID-19 di Jawa Barat

Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jawa Barat masih cenderung tinggi. Pada Rabu (2/9), angka positif Corona di Jabar bertambah 203 kasus, atau rata-rata 233 kasus baru setiap harinya dalam sepekan terakhir.

Bahkan, Satgas COVID-19 Nasional melaporkan jika Jawa Barat dalam satu minggu terakhir menjadi penyumbang kasus positif COVID-19 terbanyak di Indonesia. Persentase kasus orang yang terinfeksi virus Corona pun bertambah 100 persen.

Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Barat Siska Gefrianti mengatakan, temuan klaster industri pada pekan lalu sedikit banyaknya mempengaruhi angka COVID-19 di Jawa Barat.

"Ada dua yang naik dari klaster industri, yaitu di Cikarang Bekasi dan Kabupaten Karawang, selain itu masih juga ada di Bodebek," ujar Siska di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (2/9) lalu.

Satgas COVID-19 di Jawa Barat pun telah melakukan peninjauan langsung ke titik-titik kawasan industri, salah satunya di Jababeka. Menurutnya, protokol kesehatan di kawasan industri sudah sangat ketat.

"Di sana protapnya ketat, tapi saat orang keluar dari kantor, ini yang sulit kita awasi bersama. Protokol keluar dari kantor dan protokol saat tiba di rumah, ini yang harus kita ingatkan kembali. Ganti baju saat masuk ke rumah, usahakan mandi dulu sebelum bertemu dengan keluarga," ucapnya.

Terakhir, ucap Siska, ditemukan tiga pabrik yang ditemukan kasus positif COVID-19 dengan jumlah yang cukup banyak. Tiga diantaranya adalah pabrik LG (242 kasus), Suzuki (71) dan NOK (188 kasus).

"Memang itu yang menyumbang angka kenaikan terakhir-terakhir. Kalau LG sudah kita lakukan pelacakan, yang Suzuki dan NOK masih kita tracing," ujar Siska.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengecek langsung ke lingkungan industri di Kabupaten Bekasi. Hal ini menyusul adanya klaster industri yang memicu melambungnya kasus COVID-19 di Jabar.

"Besok saya akan ke Bekasi Kabupaten dan bertemu dengan pemilik industri real estate untuk memetakan ini problematikanya ada di mana," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (3/9).

Emil mengaku heran adanya klaster industri. Sebab, sejauh ini hasil laporan investigasi di lapangan, masuk ke area industri cukup ketat.

"Maka saya akan mengkonfirmasi jangan-jangan di tempat bermukimnya sepulang dari kerja yang memang kontrolnya ada di lingkungan perumahan yang tidak seketat di tempat kerjanya. Itu yang akan menjadi atensi kita," tuturnya.

Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jawa Barat masih cenderung tinggi. Pada Rabu (2/9), angka positif Corona di Jabar bertambah 203 kasus, atau rata-rata 233 kasus baru setiap harinya dalam sepekan terakhir.

Bahkan, Satgas COVID-19 Nasional melaporkan jika Jawa Barat dalam satu minggu terakhir menjadi penyumbang kasus positif COVID-19 terbanyak di Indonesia. Persentase kasus orang yang terinfeksi virus Corona pun bertambah 100 persen.


13 Guru SD-SMP di Cimahi Positif Corona

Kasus paparan COVID-19 di Kota Cimahi mengalami lonjakan drastis setelah ada penambahan 20 kasus positif Corona dari hasil swab test yang dilakukan beberapa hari lalu. Berdasarkan data Dinkes Kota Cimahi kasus positif COVID-19 tersebut rinciannya 13 guru SD dan SMP serta 7 orang merupakan kontak erat dari kasus positif yang sebelumnya terjadi.

"Betul ada 20 penambahan positif COVID-19, 13 itu guru dan 7 kontak erat kasus yang sebelumnya. Kalau yang 13 itu baru dari 208 sampling," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi Chanifah Listyarini kepada detikcom, Sabtu (29/8) lalu.

Sementara jumlah guru SD dan SMP di Cimahi yang menjalani swab test ada 1.000 orang lebih. Namun swab test masih terus berjalan hingga 6 September mendatang.

Namun pihaknya memprediksi akan ada penambahan kasus positif dari hasil swab test guru tersebut. Sementara saat ini pihaknya langsung melakukan tracing kontak erat dan riwayat perjalanan yang bersangkutan.

"Kalau penambahan kemungkinan besar ada, tapi belum bisa dipastikan. Kita sekarang fokus dulu ke tracing kontak erat guru dan riwayat mereka terpapar dari mana," kata Chanifah.

Sementara untuk tujuh orang kontak erat yang terkonfirmasi positif sudah menjalani isolasi mandiri. Jika ada yang perlu diisolasi di rumah sakit maupun di BPSDM, maka pihak puskesmas setempat akan memberikan laporan pada Dinkes.

"Sebetulnya semua yang positif ini sedang isolasi mandiri karena tanpa gejala, hanya saja kita sudah siap-siap kalau memang ada yang perlu dirujuk isolasi terpusat di BPSDM atau rumah sakit," ujar Chanifah.

Berdasarkan data di Pusat Informasi COVID-19 Cimahi (PICC), saat ini total kasus positif COVID-19 di Cimahi mencapai 205 kasus. Rinciannya 65 orang positif aktif, 136 dinyatakan sembuh, dan 4 orang meninggal.


PSBB di Perpanjang, Bodebek Zona Merah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek).

Perpanjangan masa PSBB ini berlaku mulai 1 September hingga 29 September 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020.

Pria yang akrab Kang Emil itu mengaku memperpanjang masa PSBB Bodebek karena laju penyebaran COVID-19 yang kembali agresif.

"Karena hasil laporan gugus tugas nasional, di zona merah nya kan bertambah, setidaknya Kota Bogor, jadi itu kita perpanjang (PSBB)," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Selasa (1/9) lalu.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Depok dan Pemkot Bogor yang melakukan penerapan 'jam malam', menurutnya kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus Corona.

"Bahasa medianya kan jam malam yah, tapi intinya kan pembatasan kegiatan. Saya kira itu bak ya, walau pun tidak nyaman. Karena di mana ada pergerakan kerumunan, ya ternyata intensitas COVID-nya naik, jadi ini harus hati-hari. Tapi polanya adalah perbanyak PSBM atau berskala mikro dan komunitas," tutur Emil.

Sedianya PSBB Bodebek berakhir pada 31 Agustus lalu. Kebijakan PSBB di daerah penyangga ibu kota negara ini, disesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa PSBB transisi dari tanggal 28 Agustus hingga 10 September 2020.

2 hari PSBB Bodebek diperpanjang, Kang Emil juga menyatakan terjadi penambahan zona Merah di wilayah Jabar. Empat wilayah di Bogor, Depok, Bekasi kini berstatus zona merah.

"Zona merah bertambah tidak hanya di Kota Bogor, tetapi juga Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi. Jadi dari Bodebek hanya Kabupaten Bogor yang tidak zona merah," ucap Kang Emil, Kamis (3/9) lalu.

Kang Emil juga menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa menekan kenaikan kasus COVID-19 di Jabar.

"Mudah-mudahan seperti halnya Minggu lalu, dengan koordinasi yang baik kita bisa kembalikan ke risiko sedang dan rendah," tuturnya.

1. Kabupaten Bekasi : 417 positif
2. Kota Bekasi : 369 positif
3. Kota Depok : 213 positif
4. Kota Bogor : 105 positif
5. Kabupaten Bogor : 103 positif

Halaman 2 dari 5
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads