Daftar Pilbup Bandung, Yena-Atep Belum Lengkapi Dokumen

Daftar Pilbup Bandung, Yena-Atep Belum Lengkapi Dokumen

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 04 Sep 2020 21:18 WIB
Yena-Atep resmi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung
Yena Iskandar Masoem-Atep Rizal (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Kabupaten Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak 2020 pada hari ini, Jumat (4/9/2020). Di hari pertama pendaftaran, ada tiga pasangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU.

Tiga pasangan tersebut yaitu Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, Yena Iskandar Masoem-Atep Rizal, dan Nia Kurnia-Usman Sayogi. Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan dari tiga pasangan yang sudah mendaftarkan diri itu hanya pasangan Yena-Atep yang belum lengkap dokumennya.

"Untuk yang pertama Dadang Supriatna dan Sahrul itu sudah kami berikan berita acara pendaftaran, model TT- 1 KWK. Artinya sudah dikatakan memenuhi syarat dan juga yang dari Golkar dan Gerindra sudah kami berikan berita acara pendaftaran dan TT-1 KWK. Sedangkan yang dari Yena-Atep, sampai saat ini masih dalam proses untuk melengkapi dokumen," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, masih ada waktu tersisa dua hari bagi paslon Yena-Atep untuk melengkapi persyaratan. Ia tidak menyebutkan persyaratan apa yang belum dilengkapi pasangan yang diusung oleh PDIP dan PAN tersebut.

"Kalau melengkapi dokumen itu sebetulnya sampai tanggal 6 September, sampai tahap pendaftaran bakal calon itu selesai. Kelengkapannya masih cek dulu, biar nanti lihat hasil akhirnya. Tapi intinya kami KPU tentu memberikan kesempatan apabila dinyatakan belum dinyatakan lengkap. Nanti kami akan memberikan waktu mereka melengkapi," tutur Agus.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Agus menyampaikan, pada masa pendaftaran ini KPU hanya menerima berkas yang diberikan paslon. KPU hanya mengecek kelengkapan dari dua persyaratan utama, yakni persyaratan pencalonan dan syarat calon.

"Tentang berkas ini ada dua kelompok berkas. Yang pertama adalah berkas syarat pencalonan sedangkan yang kedua adalah berkas syarat calon," ucapnya.

Untuk berkas syarat pencalonan itu KPU akan meneliti kelengkapan dan keabsahannya sekaligus. Sedangkan untuk berkas syarat calon, KPU untuk hari ini hanya mengecek kelengkapannya saja.

"Soal keabsahannya nanti tanggal 7 dan 8 (September), kami akan melakukan penelitian keabsahan dokumen syarat calon," kata Agus.

Sekadar diketahui, KPU menjadwalkan penetapan calon pada 23 September 2020. Sedangkan pengundian nomor urut pemilihan pada 24 September 2020.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads