Bakal calon perseorangan, Lili Muslihat, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Kedatangannya ke KPU bertepatan dengan waktu hari pertama pendaftaran bagi pasangan partai politik, 4 September 2020.
Lili Muslihat bersama sejumlah pendukungnya sejak pukul 8.15 WIB mendatangi kantor KPU. Pada awalnya, dirinya mengaku ingin ikut mendaftar sebagai jalur perseorangan.
Namun, pada pukul 09.00 WIB, Lili dengan pendukungannya dihadang pihak kepolisian dan tidak diizinkan masuk ke dalam kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kawan-kawan bisa secara jelas melihat apa yang dilakukan mereka (KPU) kepada kami. Tapi hari ini buat kami di situ disebutkan bahwa hari ini adalah waktu pendaftaran calon. Tidak disebutkan apakah di sana disebutkan apakah pasangan dari parpol atau perseorangan," ujar Lili usai dihadang oleh kepolisian di depan Kantor KPU, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9/2020) pagi.
Ia mengaku, masalah penolakan KPU kepada dirinya sudah terjadi sejak 27 Februari 2020 lalu. Akhirnya, ia pun menempuh jalur melalui Bawaslu.
Bawaslu memberikan keputusan dan menerima apa yang dilaporkan Lili. Atas keputusan Bawaslu tersebut, dirinya memberanikan diri mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri.
"Tapi bahwa nampak, kami mau masuk saja tidak boleh. Padahal hingga saat ini keputusan Bawaslu sudah memenangkan kami. Kami sudah dimenangkan melalui keputusan Bawaslu. Bahwa permohonan kami dikabulkan," ujarnya.
Selain itu, terlihat di depan kantor KPU puluhan dus berisi dokumen dan KTP yang diberikan Lili kepada KPU. Namun, kata Lili, berkas tersebut tidak diterima oleh KPU.
"Persyaratan itu foto copy KTP 156.699. Itu sudah melampaui persyaratan. Itu tidak diterima, itu jauh sebelum idul adha. Alasannya saya tidak tahu katanya habis waktu," ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, sejak awal KPU Kabupaten Bandung tidak mengeluarkan SK bagi pasangan Perseorangan. Pasalnya, masa pendaftaran bagi pasangan calon dari jalur perseorangan sudah lewat.
"Sejak awal KPU Kabupaten Bandung mengatakan bahwa kita tidak mengeluarkan SK siapapun pasnagan calon yang memenuhi syarat dari pasangan perseornagan. Sehingga tentu kami tidak akan menerima pendaftaran calon dari pasangan perseorangan,"
"Hari ini memang masa pendaftaran calon, tapi karena dari pasangan perseorangan tidak memenuhi syarat, kita fokus pada pendaftaran pasangan calon dari parpol," kata Agus.
Terkait keputusan Bawaslu, Agus mengatakan, dalam keputusan tersebut tidak disebutkan bahwa KPU dapat menerima berkas dari pasangan Lili. Selain itu dalam keputusan tersebut tidak menyebutkan bahwa KPU harus menerima pasangan Lili dengan Wida Hendrawati sebagai pasangan dari jalur perseorangan.
"Berkali kali kami menyampaikan bagi semua masyarakat silakan dibaca petitumnya pak Lili ke Bawaslu, silakan baca keputusan dari Bawaslu. Silakan ikuti respon KPU itu dalam keputusan Bawaslu seperti apa,"
"Sehingga nanti akan kelihatan bahwa keputusan Bawaslu sama sekali tidak memutuskan untuk KPU menerima Lili sebagai pasangan calon. Bawaslu tidak sama sekali memutuskan bahwa KPU boleh menerima berkas pasangan pak Lili. Tidak ada keputusan seperti itu," ujarnya.