Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto disebut telah mengajukan cuti. Hal itu dilakukan lantaran Ade akan maju sebagai petahana di Pilbup Tasikmalaya 202o.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui bagian Pemerintahan Setda sudah membuat draft surat usulan cuti bagi Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Surat cuti akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diketahui dan diberikan izin selama mengikuti proses tahapan Pilbup pada 9 Desember mendatang.
"Untuk surat usulan cuti Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sudah dibuat draftnya. Bahkan surat usulan itu sudah ditandatangani oleh Bupati," ucap Heri Suherman, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (02/09/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya surat cuti akan diusulkan saat Bupati mendaftar ke KPU sebagai bakal calon Bupati lagi."Jadi ketika diusulkannya itu saat bupati daftar di KPU. Setelah daftar di KPU, kami sudah dibuatkan surat cutinya. Cuti bupati ini yang jelas itu dari KPU jadwalnya sudah ada dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 5 Desember 2020," ucap Heri.
Keputusan pengajuan cuti itu tetap berada di tangan Gubernur. Pemerintah daerah hanya mengusulkan. Di Jawa Barat sendiri, ada 8 kota/kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak.
Selama menjalani cuti, Heri menyebut, Ade dilarang menggunakan fasilitas negara. Hal itu sesuai dengan undang-undang tentang kepemiluan dan surat edaran Mendagri serta Gubernur.
"Di antaranya seperti ketika cuti bupati tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi semua fasilitas negara ketika sudah cuti itu dikembalikan kepada pemerintah," ujar Heri.
(mso/mso)