Lonjakan kasus positif COVID-19 yang tinggi di wilayah Bodebek, khususnya di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam sepekan terakhir menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah penularan tertinggi dalam laporan mingguan Satgas COVID-19 Nasional.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di akun Sekretariat Presiden, Selasa (1/9/2020) melaporkan rasio kasus di Jabar meningkat lebih dari 100 persen dalam waktu sepekan.
"Kami ingin menyampaikan perkembangan kasus positif mingguan dan di sini secara nasional kita bisa lihat bahwa jumlah kasus positif COVID-19 ini mengalami kenaikan 32,9 persen, di mana lima kenaikan kasus tertinggi yaitu di Jawa Barat, lebih dari 100 persen dari angka 707 menjadi 1.681," ujar Wiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikcom dari laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (pikobar.jabarprov.go.id), dalam sepekan terakhir terjadi tambahan kasus positif sebesar 388 kasus di Kabupaten Bekasi, 329 kasus di Kota Bekasi. Kemudian disusul Kota Depok (169 kasus), Kota Bogor (105 kasus), Kota Bandung (99 kasus), Kabupaten Bogor (99 kasus).
Kemarin pun (1/9), terjadi penambahan 215 kasus positif Corona yang paling banyak berasal dari Kota Bekasi (71 kasus) dan Kabupaten Bekasi (31 kasus).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat sekaligus Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan, kemungkinan lonjakan kasus tersebut berasal dari daerah industri.
"Masih menunggu konfirmasi dan verifikasi pusat. Belum pasti, hanya kemungkinan dari daerah industri," ujar Berli saat dihubungi detikcom. Ia pun membenarkan jika terjadi penambahan kasus yang signifikan di wilayah Bodebek.
Tonton video 'Kasus Positif COVID-19 di Jabar Naik Lebih dari 100% dalam Sepekan':
PSBB Bobebek Diperpanjang
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bodebek, yang meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi. Perpanjangan masa PSBB ini berlaku dari tanggal 1 September hingga 29 September 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020. Pria yang akrab Kang Emil itu mengaku memperpanjang masa PSBB Bodebek karena laju penyebaran COVID-19 yang kembali agresif.
"Karena hasil laporan gugus tugas nasional, di zona merah nya kan bertambah, setidaknya Kota Bogor, jadi itu kita perpanjang (PSBB)," ujar Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Selasa (1/9/2020) sore.
Ia pun mengapresiasi langkah Pemkot Depok dan Pemkot Bogor yang melakukan penerapan 'jam malam', menurutnya kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penularan virus Corona.
"Bahasa medianya kan jam malam yah, tapi intinya kan pembatasan kegiatan. Saya kira itu baik ya, walau pun tidak nyaman. Karena di mana ada pergerakan kerumunan, ya ternyata intensitas COVID-nya naik, jadi ini harus hati-hari. Tapi polanya adalah perbanyak PSBM atau berskala mikro dan komunitas," tuturnya.
Sedianya PSBB Bodebek berakhir pada 31 Agustus lalu. Kebijakan PSBB di daerah penyangga ibu kota negara ini, disesuaikan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa PSBB transisi dari tanggal 28 Agustus hingga 10 September 2020.