Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat 2.843 pasangan di Kota Bandung mengajukan gugatan perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2020. Alasan perceraian didominasi karena perselisihan.
"Sampai saat ini total yang mengajukan gugatan perceraian mencapai 2.843 pasangan sepanjang Januari hingga Agustus," ucap Humas PA Bandung Subai via pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Subai mengatakan ada 13 faktor yang menjadi penyebab pasangan di Bandung mengajukan gugatan perceraian. Beberapa alasan tersebut di antaranya pertengkaran, ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, murtad, mabuk, dihukum penjara, judi, madat, poligami, cacat badan, kawin paksa dan zina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling banyak itu pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus. Jumlahnya mencapai 1.310 pasangan," kata dia.
Subai mengatakan saat pandemi COVID-19, jumlah angka gugatan cerai cenderung menurun. Sebab, kata dia, situasi Kota Bandung saat itu tengah PSBB sehingga PA Bandung mengeluarkan kebijakan pendaftaran melalui e-court.
"Iya, jadi daftar hanya melalui e-court. Itu waktu Bandung PSBB. Kalau sekarang sudah new normal, biasa lagi, tapi protokol kesehatan karena COVID-19 berjalan," tuturnya.
Sementara itu disinggung soal antisipasi membludaknya antrean gugatan perceraian seperti di PA Soreang beberapa waktu lalu yang viral, Subai mengatakan langkah antisipasi sudah dilakukan. Salah satunya dengan menyiapkan skema pendaftaran melalui e-court.
"Iya sudah bisa pakai e-court," kata dia.
(dir/mud)