Zona Merah COVID-19, Kota Bogor Cetak Rekor Penambahan 30 Kasus Sehari

Zona Merah COVID-19, Kota Bogor Cetak Rekor Penambahan 30 Kasus Sehari

M Solihin - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 20:06 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bogor -

Sejak ditetapkan sebagai zona merah COVID-19, Kota Bogor terus mencetak rekor baru angka penambahan harian kasus positif. Hari ini, tercatat 30 kasus.

Hari ini rekor baru kembali dipecahkan. Sebanyak 30 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Jumlah ini merupakan terbanyak selama pandemi melanda Kota Bogor.

"Iya, hari ini kasus baru terkonfirmasi positif COVID ada 30. Rekor baru lagi, kemarin 23. Kasus sembuh hari ini 20," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor Dedie A Rachim dikonfirmasi Senin (31/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tambahan 30 kasus positif baru ini, total jumlah kasus positif COVID-19 Kota Bogor sebanyak 627 kasus. Dengan perincian, kasus sembuh sebanyak 361 orang, meninggal sebanyak 31 orang dan masih dalam perawatan atau pengawasan tim medis sebanyak 235 orang.

Angka penambahan harian kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus melonjak drastis pasca ditetapkannya Kota Bogor sebagai zona merah COVID-19 oleh Gugus Tugas Nasional pada Kamis (27/8/2020) lalu.

ADVERTISEMENT

Setelah mencatat 13 kasus positif baru pada Jum'at (28/8/2020), Kota Bogor mencatat rekor baru angka penambahan harian kasus positif COVID-19 pada Sabtu (29/8/2020). Hari itu, 21 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan disebut terbanyak selama pandemi di kota Bogor.

Namun kemudian, rekor penambahan harian terbanyak itu dipecahkan pada Minggu (30/8/2020). Tercatat ada 23 kasus positif baru di hari ketiga pasca Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah COVID-19. Hari ini (Senin, 31/8/2020), rekor itu kembali dipecahkan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan ada 30 kasus positif baru.

Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasional menetapkan Kota Bogor sebagai zona merah Covid-19 atau kota dengan resiko tinggi penularan virus Corona pada Kamis (27/8/2020).

Kemudian Pemkot Bogor mengambil sikap dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) selama dua pekan, terhitung mulai Sabtu (29/8/2020) hingga Jum'at (11/9/2020).

PSBMK adalah pembatasan aktivitas warga yang berada di RW-RW di Kota Bogor yang masuk kategori zona merah. Di RW zona merah ini kegiatan sosial hingga keagamaan yang mengundang atau menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Pemkot Bogor juga membatasi operasional mal dan restoran di Kota Bogor hingga pukul 18:00 WIB. Pemkot Bogor juga menerapkan jam malam yang dimulai pukul 21:00 WIB.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads