Penghuni Apartemen Jardin Bandung Tuntut Pengembang Serahkan SHM

Penghuni Apartemen Jardin Bandung Tuntut Pengembang Serahkan SHM

Wisma Putra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 18:13 WIB
Penghuni apartemen di Bandung tuntut pengembang serahkan SHM
Penghuni apartemen di Bandung tuntut pengembang serahkan SHM (Foto: Istimewa)
Bandung -

Penghuni Apartemen Jardin yang ada di Jalan Cihampelas Kota Bandung meminta pengembang PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka.

Seperti diketahui, meski sudah melunasi pembayaran sejak lebih dari lima tahun lalu, hingga saat ini mereka belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah.

Kuasa hukum penghuni rusun Jardin Benny Wullur mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena hingga saat ini tak kunjung menerima SHM SRS seperti yang dijanjikan pengembang. "Padahal warga ini sudah melunasi pembelian sejak 2014," katanya di Bandung, Jumat (28/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, selain tak kunjung mendapat SHM SRS, warga merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusun tersebut. Sebab, berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta. PT Kagum Karya Husada mengagunkan seluruh shm srs di rumah susun tersebut.

"Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Disisi lain, Benny menyayangkan kecerobohan BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada karena telah mengagunkan seluruh sertifikat apartemen Jardin, padahal sudah menjadi milik warga.

"Bank tidak ada prinsip kehati-hatian. Kenapa mau memberikan pinjaman, padahal agunannya bukan milik peminjam. Emangnya enggak dicek dulu?" ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah. "Jadi kalau Kagum enggak bisa bayar, silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga," tambahnya.

Ia juga meminta BRI Agro agar lebih jernih dalam persoalan ini. "Kalau Kagum tidak bisa bayar, sita saja yang 172 unit, jangan dengan yang kami, jangan semuanya. Kami kan enggak ada urusan," katanya.

Seorang penghuni, Krisdanu Purwana mengatakan, di apartemen ini terdapat 2.400 unit. Dari jumlah tersebut, hanya menyisakan 172 yang belum terjual.

"Ini ada empat blok, masing-masing blok ada 600. Semuanya sudah terjual. Yang 172 itu yang punya Kagum. Harusnya kalau mau diagunkan, ya yang 172 itu," katanya.

Selain belum memberikan SHM SRS, dia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak segera mengalihkan pengelolaan apartemen tersebut kepada warga. Padahal, lanjut dia, berdasarkan aturan setelah unit terjual dan ditempati, pengelolaan diserahkan kepada warga.

"Ada undang-undangnya. Kami warga bisa jadi pengelola rumah susun ini, penghuni bisa mengelola sendiri. Tapi ini belum juga diserahkan kepada kami," katanya.

Oleh karena itu, dia juga meminta pemerintah khususnya Pemkot Bandung agar aktif dalam membantu mengatasi persoalan ini. "Kami kan warga sini. Kami mohon pemerintah turun tangan membantu. Apalagi kan ini jumlahnya banyak," paparnya.

Sementara itu Manajer operasional PT Kagum Karya Husada Ferry Lie memastikan pihaknya terus berupaya untuk menyerahkan SHM SRS milik pembeli. "Sekarang terus kami proses agar SHM bisa keluar," katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Namun, dia mengakui proses ini terkendala oleh belum keluarnya sertifikat layak fungsi (slf) rumah susun tersebut dari Pemerintah Kota Bandung. "Slf ini syarat untuk keluarnya shm. Setelah slf ada, baru sertifikat bisa di-splitsing, lau terbit shm srs, lalu balik nama," katanya.

Untuk memperoleh slf itu, unit di rumah susun tersebut salah satunya harus dilengkapi peralatan untuk pencegahan kebakaran. Selama ini pihaknya terus berupaya melakukan hal tersebut.

"Memang ada sekitar 30% yang belum fire alarm-nya. Kendalanya karena pemiliknya sulit dihubungi. Ini kan sudah serah terima, kunci di pemilik, jadi kami tidak mungkin kan membuka paksa unit untuk memasan fire alarm," katanya seraya memastikan pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait hal ini.

Disinggung adanya SHM SRS yang diagunkan kepada bank, dia tidak membantah. Namun, menurut Ferry yang diagunkan tidak semuanya karena hanya beberapa unit saja.

"Dari 2.400-an unit, yang diagunkan itu 93 unit apartemen, 65 unit komersial, dan 14 unit townhouse," ujarnya.

Sehingga, Ferry memastikan tidak akan ada penyitaan terhadap unit-unit yang tidak diagunkan apalagi yang jelas-jelas sudah ada pemiliknya. "Dari pihak bank juga sudah jelas. Bank sudah mengizinkan unit-unit yang diagunkan itu untuk dijual," pungkasnya.

(wip/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads