3 Pemuda di Subang Cabuli Dua Bocah Usai Minum Miras Bareng

3 Pemuda di Subang Cabuli Dua Bocah Usai Minum Miras Bareng

Dian Firmansyah - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 21:57 WIB
Tiga pemuda di Subang cabuli dua bocah
Tiga pemuda di Subang cabuli dua bocah (Foto: Dian Firmansyah)
Subang -

Jajaran Satreskrim Polres Subang meringkus tiga pemuda berinisial RG, MA dan DH. Ketiganya di sangkakan telah melakukan tindak pidana asusila kepada anak di bawah umur.

Menurut Kapolres subang, aksi bejat pelaku dilakukan setelah mencekoki miras kepada korban yang memang sudah saling mengenal.

"Para tersangka sebelum melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dahulu mengajak minum -minuman keras jenis iceland, kemudian setelah mabuk korban DE dan RD di setubuhi oleh para pelaku secara bergantian," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat menggelar press release di Mapolres Subang, Kamis (27/08/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy menjelaskan kejadian yang menimpa bocah berumur (16) dan (17) tahun itu. Korban RD dan DE pergi mendatangi pelaku RG di Desa Nagrak Kecamatan Ciater Kabupaten Subang di rumah saksi VK. Disana sudah ada pelaku RG, MA dan DH juga saksi VK. Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman, setelah pelaku DH membeli minuman pelaku RG, MA, DH dan saksi VK serta korban RD dan DE minum bersama secara bergiliran.

Korban RD dan DE sudah dalam kondisi mabuk, pelaku RG membawa masuk korban RD ke dalam kamar dan menyetubuhinya, setelah pelaku RG menyetubuhinya RD keduanya keluar kamar ke kamar mandi, kemudian masuk pelaku MA dan korban DE masuk ke kamar, pelaku MA menyetubuhi korban DE.

ADVERTISEMENT

Melihat korban telanjang, pelaku RG kembali menyetubuhi korban DE, sedangkan pelaku DH melihat dua korban dalam kondisi tersebut, ikut me pencabulan.

"Dari pengakuan pelaku RG menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali , untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali, juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD," beber Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RG, MA, DH dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads