Sebanyak 11 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong tak berdaya saat dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Komplotan tersebut diamankan pihak kepolisian dalam kurun waktu seminggu terakhir setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat dengan sasaran motor dan rumah kosong.
Lima orang dari 11 pelaku merupakan residivis dengan kejahatan yang sama. Mereka yakni Agus Suryana (30), Hermansyah (24), Mukti Ilham (37), Dede Hermawan (36), Ade Sumarna (34), dan Kiki Ramdani (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Agung Septi Ramdan (20), Sunarya (35), Muslim (38), Wahyu Setiawan (41), dan M Ilyas Hamidin (19), merupakan anak buah para pelaku residivis yang baru saja direkrut.
"Selama seminggu Satreskrim Polres Cimahi menangkap komplotan pelaku curanmor dan bongkar rumah. Ada 11 yang sudah diamankan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (26/8/2020).
Dari 11 orang pelaku yang sudah diamankan menyisakan lima orang pelaku yang masih buron dan saat ini dalam pengejaran di antaranya Herry, Acep, Iwan Kempreng, Ian, dan AC.
Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong itu sudah beroperasi selama setahun belakangan. Tak tanggung-tanggung, sudah ada 59 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cimahi dan Polrestabes Bandung.
Rincian aksi yang dilakukan yakni 7 pencurian sepeda motor di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), 10 sepeda motor di Kota Bandung, dan 42 pencurian dengan pemberatan di Kota Cimahi dan KBB.
"Kita mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, tabung gas, kamera, dan berbagai alat yang dipakai untuk kejahatan," terangnya.
Dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut kerap menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Sementara sasaran rumah, mereka membongkar rumah atau tempat lainnya kemudian menggasak semua barang yang memiliki nilai jual.
"Mereka melakukannya tidak kenal waktu. Pagi, siang, atau malam. Melakukannya tanpa kekerasan lalu barangnya mereka jual lagi," sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana.