Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar sempat memprotes soal penangkapan tujuh pelaku pelemparan bom molotov ke markas PDIP Cileungsi, Bogor, yang dua di antaranya anggota FPI. Apa kata polisi?
"Secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan kepada keluarganya," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020).
Menurut polisi, proses pengamanan para tersangka dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang lengkap. Bahkan surat penangkapan sudah diberitahukan kepada keluarga. "Sudah disampaikan ke keluarganya, sudah disampaikan melalui RT dan kepala desanya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tidak diperbolehkannya keluarga menjenguk, Patoppoi mengatakan tersangka boleh dijenguk oleh keluarganya. "Dengan penyidik memberitahukan penahanan kepada keluarganya, itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ucap Patoppoi.
Kepada polisi, pelaku melempar molotov karena emosi foto Habib Rizieq Syihab dibakar. "Sampai dengan saat ini pemeriksaan tersangka ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi atas awal kali terjadinya pembakaran foto di Gedung DPR RI," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy di Mapolda Jabar.
Saat ditegaskan terkait foto yang dimaksud, Roland membenarkan foto yang dimaksud tersebut ialah foto habib Rizieq Syihab. "Foto habib Rizieq," kata Roland.
Simak video 'Ini 7 Pelempar Molotov ke PDIP Cileungsi, 2 di Antaranya Anggota Ormas':