Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jawa Barat melalukan demo di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya mereka menolak Rencana Undang-Undang Omnibus Law terutama RUU Cipta Kerja karena dianggap akan mengancam kesejahteraan buruh.
Pantauan detikcom pukul 14.37 WIB, para buruh yang berasal dari Bekasi, Karawang, Kabupaten Bandung, dan beberapa kota besar lainnya berkumpul di depan Gedung Sate dengan dikawal pihak kepolisian. Beragam atribut melengkapi aksi demo buruh seperti spanduk dan bendera serikat buruh.
Tulisan panduk tersebut berisi penolakan dan ancaman mogok kerja, 'Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja atau Mogok Kerja'. Kemudian ada pula atribut flyers lainnya yang berisikan tuntutan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Cipta Kerja ini bertentangan dengan UUD 45. Di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak demi kesejahteraan," teriak salah satu orator demo.
Baca juga: Ketua KSPI Beberkan Alasan Tolak Omnibus Law |
Ada sembilan alasan penolakan Omnibus Law yang disampaikan para aksi demo. Di antaranya persoalan upah minimum, pesangon dihilangkan, outsorcing bebas diterapkan di core bisnis, kerja kontrak seumur hidup.
Kemudian alasan lainnya yang disampaikan peserta demo yaitu upah dibayar per jam, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar berpotensi bebas masuk ke indonesia, mudah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), jaminan sosial dihilangkan, dan sanksi pidana bagi pengusaha dihilangkan.
Salah satu aksi buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roni mengatakan, beberapa perwakilan buruh sudah diterima dan sedang melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Iya sudah di dalam (Gedung Sate), sebelumnya kita kumpul di Monumen Perjuangan baru ke sini," ujarnya kepada detikcom.
Sekedar informasi, sejumlah elemen massa dari kalangan buruh, petani, dan pedagang kaki lima (PKL) berunjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pagi ini. Mereka juga menuntut hal yang sama yaitu menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR.
(err/ern)