H (36) salah seorang turis berkebangsaan Palestina terjaring Satpol PP Kabupaten Cianjur tengah bersama perempuan di sebuah penginapan di kawasan Cipanas, Minggu (23/8/2020).
Keduanya diamankan saat petugas melakukan razia penyakit masyarakat terutama di hotel dan penginapan. Saat mendatangi salah satu Virtual Hotel Operator (VHO) di Cipanas, petugas mendapatkan WNA tersebut tengah berduaan di dalam kamar.
Saat dimintai buku atau keterangan menikah, pasangan tersebut tidak dapat menunjukannya. Sehingga petugas membawanya ke Kantor Satpol PP Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami amankan, H ini tidak dapat menunjukkan identitasnya sebagai pasangan," ujar Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtranmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Tulus Budiyono.
Tulus menjelaskan petugas sempat kesulitan, sebab H tak bisa Bahasa Indonesia. Namun pada akhirnya petugas mengetahui jika pria tersebut merupakan warga negara Palestina berdasarkan paspor dan kartu identitas yang diberikannya.
Tulus menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pasangan dari WNA tersebut mengaku jika mereka merupakan pasangan suami-istri dan menikah siri.
Tetapi pihaknya masih mencoba mencari tahu kebenarannya dengan menghubungi orangtua dari pasangan WNA tersebut.
"Dari hasil keterangan mereka mengaku pasangan suami istri dengan menikah siri atau di bawah tangan di Daerah Indramayu. Tapi kami sedang upayakan mengkonfirmasi orangtua atau keluarga dari perempuannya," ucapnya.
Selain mengamankan H dan pasangannya, lanjut Tulus, Satpol PP juga mengamankan 20 perempuan yang diduga merupakan pekerja seks komersial dari sejumlah hotel di Kecamatan Karangtengah, Sukaluyu, Cipanas, dan beberapa kecamatan lainnya.
"Untuk PSK yang diamankan rencananya kami kirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi untuk diberi pembinaan dan pelatihan," pungkasnya.