Pemerintah Kota Bandung telah menerima sebanyak 80 pengajuan relaksasi dari para pengusaha tempat hiburan malam. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 tempat hiburan malam telah ditinjau untuk melihat kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah ada yang masuk 80 surat, tapi dari 80 itu kita lihat satu-satu, kan harus ke lapangan cek protokol kesehatan, kita lihat sudah lengkap atau belum lalu kita laporkan ke Pak Sekda," kata Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari di Balai Kota Bandung, Rabu (19/8/2020).
Kenny mengungkapkan, surat pengajuan relaksasi itu harus dilengkapi dengan hasil keterangan rapid test karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
"Persyaratan yang pertama ada lampiran bahwa mereka sudah melakukan rapid test ke karyawan-karyawan nya. Terus juga, ada pernyataan di atas materai dan izin usaha, kalau sudah lengkap nanti kita beri izin," ungkapnya.
Menurutnya, dari 80 surat pengajuan, 15 tempat hiburan sudah ditinjau protokol kesehatannya. "Sudah, ditinjau sekitar 15 tempat hiburan. Hasilnya, masih ada yang kurang dan ada juga yang sudah memenuhi. Yang kurang harus segera dipenuhi," tuturnya.
Kenny menambahkan, pihaknya tidak menerima surat permohonan tanpa dilampirkan hasil rapid test karyawan tempat hiburan malam tersebut. "Contoh kemarin, ada surat permohonan, kan salah satu pernyataannya harus dilampirkan hasil rapid test, itu enggak ada. Saya balikin lagi kalau enggak dilengkapi," ujarnya.
Simak video 'Bisnis Hiburan Malam di Spanyol Rugi Banyak Akibat Pandemi':