Dua narapidana penghuni Lapas Sukamiskin bebas usai mendapat remisi hari kemerdekaan. Keduanya napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pidana umum.
"Ada dua orang yang langsung bebas kemarin," ucap Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea kepada detikcom, Selasa (18/8/2020).
Kedua napi tersebut yakni Nadi Sastrakusuma mantan Ketua PMI Kota Bandung yang terlibat kasus korupsi dana hibah PMI Kota Bandung. Dia divonis selama 4 tahun penjara pada 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian napi lainnya yaitu Ahim. Ia terlibat pembunuhan pada 2017 di Kabupaten Bandung.
"Mereka mendapatkan remisi seluruhnya atau remisi umum II langsung bebas. Misalkan dia dapat remisi tiga bulan, sisa hukumannya dua bulan lagi," kata dia.
Menurut Thurman, total napi yang mendapatkan remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 107 orang. Ratusan napi tersebut terdiri dari napi Tipikor dan napi pidana umum.
"Ada 107 orang yang mendapatkan remisi kan banyak juga yang pidana umum. Total ada 107 orang," tutur Thurman.
Untuk napi Tipikor yang mendapatkan remisi, selain dua orang yang langsung bebas, ada lima napi Tipikor lain yang juga mendapatkan remisi. Namun remisi yang diberikan hanya berupa pemotongan hukuman.
Kelimanya yakni eks Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiue mendapat remisi sebanyak enam bulan, eks sekretaris bina pelayanan medik Kemenkes Mulya Hasjmy mendapat remisi sebanyak enam bulan.
Kemudian mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono mendapat remisi sebanyak empat bulan, pengusaha Tulang Stefanus Yawoga mendapat remisi sebanyak 5 bulan dan terakhir pembobol bank BRI Hartono Tjahdjadja mendapat remisi sebanyak dua bulan.
"Jadi dua orang langsung bebas," kata Thurman.