Pemkot Bandung melarang warga Kota Bandung menggelar pawai obor saat merayakan 1 Muharam atau tahun baru Islam pada Kamis (20/8/2020). Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung Medi Mahendra mengatakan larangan itu dikeluarkan langsung Wali Kota Bandung Oded M Danial.
"Sesuai arahan wali kota saat Tahun Baru Islam, kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang biasanya menggelar perayaan Tahun Baru Islam dengan menggelar kegiatan karnaval, arak-arakan atau pawai obor agar tidak menggelarnya," kata Medi Mahendra di Balai Kota Bandung, Selasa (18/8/2020).
Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus COVID-19 di Kota Bandung. "Kegiatan karnaval, arak-arakan atau pawai obor itu tidak bisa dijamin sosial dan physical distancing-nya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pun ada aktivitas peribadatan di masjid harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Medi menambahkan.
Protokol kesehatan itu, sambung dia, dilakukan sama halnya seperti pelaksanaan salat Idul Adha beberapa waktu lalu atau saat salat Jumat.
Jika ada masyarakat kedapatan melakukan aktivitas arak-arakan atau pawai obor maka akan ditertibkan oleh Satpol PP. "Tentunya sesuai peran fungsi dan tanggungjawab pihak Satpol PP akan melakukan penertiban, dengan penertiban itu masyarakat bisa mengerti demi kesehatan bersama," tutur Medi.
Simak juga video 'Warga Bandung Nyanyi Lagu Nasional Karena Tak Bermasker':