Satpol PP Kabupaten Cianjur berhasil mengamankan ratusan kantong plastik minuman keras (miras) oplosan dan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung jamu.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Tulus Budiyono, mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras, terutama miras oplosan.
Petugas pun berhasil mendapatkan ratusan kantong miras oplosan dan miras bermerek dari razia penyakit masyarakat yang dilakukan petugas di Kecamatan Sukaluyu dan Karangtengah, Sabtu (15/8/2020) malam hingga Minggu (16/8/2020) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami datangi warung namun yang diduga menjual miras. Dan benar saja dari beberapa warung jamu, kami amankan 200 kantong miras oplosan serta 60 miras bermerek," kata dia, Minggu (16/8/2020).
Menurutnya, miras tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Cianjur dan rencananya akan dimusnahkan bersama hasil razia sebelumnya.
"Untuk pemilik warung jamu kami beri peringatan untuk tidak lagi menjual miras," kata dia.
Ia menambahkan, razia miras akan terus dilakukan. Tidak hanya di Sukaluyu dan Karangtengah, wilayah lain yang juga muncul laporan terkait peredaran miras bakal menjadi sasaran razia.
"Kami tidak akan berhenti di dua kecamatan, selanjutnya daerah lain akan kami razia. Kami ingin peredaran miras di Cianjur hilang. Karena miras dapat menimbulkan tindak kejahatan lain," ujarnya.
Tonton video 'Petugas Sita Miras Oplosan Saat Razia Tempat Hiburan Malam di Subang':