Dalam sebulan ke depan warga Kabupaten Lebak sebaiknya menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. Pemkab Lebak mulai memberlakukan uji coba sanksi bagi pelanggar berdasarkan Perbub 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Baru.
"Sosialisasi sudah, sekarang masa uji coba sampai satu bulan ke depan sampai 10 September. Setelah ada penerapan penuh, mulai ada denda bagi yang melanggar berulang-ulang," kata Kasatpol PP Lebak Dartim kepada detikcom, Lebak, Banten, Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan Perbup 28 menyatakan bahwa ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 150 ribu. Sosialisasi sudah dilakukan mulai dari wilayah perkotaan sampai desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 akan turun serentak pada 15 Agustus ini sebagai uji coba penerapan Perbup. Sasarannya adalah bidang fasilitas umum, pusat keagamaan, sosial, pendidikan, perdagangan, fasilitas transportasi, sampai ke tempat kerja.
"Perbup ini berlakunya seluruh kabupaten, semuanya, yang di kecamatan-kecamatan nanti tim di kecamatan dilibatkan," ucap Dartim menambahkan.
Lebak saat ini bukan merupakan zona merah. Penerapan dan uji coba sanksi protokol kesehatan diterapkan untuk membangun disiplin di massa pandemi Corona.
"Penerapan penuh berlaku terus sampai warga sadar," ujar Dartim.
Tonton video 'WHO Akan Tinjau Keamanan Vaksin Buatan Rusia':