AB alias Acek (41) harus berurusan dengan polisi. Pria asal Garut itu nekat berjualan sabu lantaran pekerjaannya sebagai kuli bangunan sepi orderan imbas pandemi COVID-19.
Acek ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, beberapa waktu lalu.
"Tersangka kami amankan diduga saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di perkotaan Garut," ucap Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maolana menjelaskan, penangkapan Acek merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan pengedar sabu di wilayah perkotaan Garut.
Sebelum mengamankan Acek, Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan beberapa pelaku lain. Salah satunya adalah EN alias Neng. Seorang janda asal Kecamatan Garut Kota yang nyambi jualan sabu.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat hampir mencapai 1 ons.
"Kita dapatkan satu paket sabu yang disembunyikan di saku jaket serta satu paket lain yang disimpan di betis. Total beratnya mencapai 94,5 gram," katanya.
Acek kemudian diamankan ke Polres Garut untuk didalami. Kepada petugas, Acek mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran profesinya sebagai kuli bangunan sepi orderan di masa pandemi COVID-19 saat ini.
"Pengakuannya demikian. Namun, meski begitu, menjual atau menyalahgunakan narkotika ini tidak bisa dibenarkan," tutup Maolana.
Acek kini meringkuk di sel tahanan Mako Polres Garut. Petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman bui 5 tahun.
Tonton video 'Eks Anggota DPRD Gorontalo Ditangkap Lagi Gegara Narkoba':