Eks Kalapas Sukamiskin Jelaskan soal Mobil Mewah Pemberian Pengusaha

Eks Kalapas Sukamiskin Jelaskan soal Mobil Mewah Pemberian Pengusaha

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 16:31 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menceritakan soal mobil mewah pemberian pengusaha
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menceritakan soal mobil mewah pemberian pengusaha (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen menceritakan soal asal usul mobil yang diberikan pengusaha Radian Azhar. Wahid mengaku mobil itu merupakan hasil barteran dengan mobil lamanya.

Wahid sendiri dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata sebagai saksi atas terdakwa Radian Azhar pada Rabu (12/8/2020). Dalam kesaksiannya, Wahid ditanya perihal mobil Pajero Sport senilai Rp 517 juta.

Wahid menceritakan asal usul mobil tersebut. Menurut Wahid, awalnya dia bertemu dengan Radian saat masih menjabat Kalapas Jelekong, Bandung. Saat itu, kata Wahid, Radian berujar bila ingin menjual mobil bisa ke Radian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita saat Wahid dilantik menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, dia berniat untuk mengganti mobil lamanya. Saat itu, dia mencoba menanyakan harga mobil ke diler namun harganya tak sesuai.

"Ditawar oleh diler Rp 175 (juta). Saya keberatan, rugi. Saya inginnya Rp 200 juta," kata Wahid.

ADVERTISEMENT

Wahid pun lantas kepikiran dengan Radian yang siap menampung mobil bekas. Terlebih saat sertijab, Radian sempat mengunjungi Wahid di Lapas Sukamiskin.

Usai sertijab, Wahid kembali bertemu lagi dengan Radian di Bekasi. Saat itu juga, Wahid mengutarakan ingin menjual mobilnya dan mengganti dengan yang baru. Radian setuju dan akhirnya Wahid diajak ke showroom mobil.

"Yang saya lihat, saya minta Pajero hitam," kata Wahid.

Teknis pembelian itu disepakati dengan cara dicicil. Mobil lama Wahid dijadikan sebagai down payment atau DP mobil Pajero tersebut.

"Karena saya masih punya kredit, akhirnya ditawai bagaimana kalau pakai nama saudaranya dia. Saya bilang ya udah lah nggak apa-apa," tuturnya.

Wahid pun meminta kepada Radian untuk tenor cicilan selama lima tahun disesuaikan dengan masa pengabdiannya yang tersisa lima tahun. Namun ternyata, Wahid mengaku kaget saat tahu cicilan hanya selama 3 tahun.

"Saya kaget kok cuma tiga tahun, saya telepon Radian karena saya khwatir cicilannya Rp 14 juta," ucap Wahid.

Mobil pun akhirnya diantarkan oleh Deny anak buah Radian ke rumah Wahid. Di saat itu juga, mobil Wahid diserahkan kepada Radian yang awalnya untuk dijadikan DP kredit mobil Pajero. Akan tetapi, setelah mobil tersebut digunakan Wahid, dia mengaku tak membayar cicilan dengan dalih sudah diamankan KPK atas kasus OTT.

"Saya sudah di KPK siapa yang bayar? Saya sudah di KPK nggak bisa apa-apa," tutur Wahid.

Hubungan Wahid dan Radian sendiri memang bukan soal mobil saja. Di sisi lain, Radian juga ditunjuk menjadi pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan Lapas Sukamiskin terkait pengelolaan mesin percetakan.

Saat itu, Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi milik Radian hendak bekerja sama. Namun, kerja sama belum terealisasi karena Wahid keburu ditangkap KPK.

"Saya juga keburu ditangkap, belum selesai," kata Wahid.

Sebelumnya, Seorang pengusaha Radian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

Kasus penyuapan itu terjadi pada tahun 2018 saat Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin Bandung. Menurut jaksa, tujuan pemberian mobil tersebut dilakukan agar perusahaan Radian yakni PT Glori Karsa Abadi agar menjadi mitra dalam pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas Sukamiskin.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu pemberian mobil tersebut dimaksudkan agar Wahid Husen
menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin," kata Takdir.

Halaman 3 dari 2
(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads