Skandal Korupsi di PDAM Karawang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Skandal Korupsi di PDAM Karawang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 15:38 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti terkait kasus korupsi di PDAM Karawang.
Polisi memperlihatkan barang bukti terkait kasus korupsi di PDAM Karawang. (Foto: Luthfiana Awalludin/detikcom).
Karawang -

Penyidik Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM Karawang. Ketiganya terbukti menyelewengkan uang tagihan air dan sewa lahan ke Perum Jasa Tirta 2 Purwakarta senilai Rp 2,8 miliar lebih.

"Uang itu malah dipakai sebagai dana entertain," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/2020).

Oliestha menuturkan, otak skandal korupsi itu adalah Yogie Patria Alsyah (60) dan Tatang Asmar (59). Yogie adalah Direktur Utama PDAM Karawang pada 2015 hingga 2018, sedangkan Tatang adalah Direktur Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak tahun 2015 hingga 2018, keduanya memerintahkan Nofi Farida (41) selaku Kasubag Keuangan menggunakan uang tagihan air dan sewa tanah sebagai dana entertain non budgeter.

Karena diperintah dua direktur, kata Oliestha, Nofi kemudian berinisiatif membuat catatan kecil bernama post it. Dalam catatan itu, tertulis daftar pengeluaran dana 'entertain non budgeter' itu.

ADVERTISEMENT

"Tercantum dana sebesar Rp 1,5 miliar (Rp 1.523.873.483) sejak 2015 hingga 2018," ungkap Oliestha.

"Adapun dana Rp 1,3 miliar (Rp 1.308.627.814) sisanya masih belum dipertanggungjawabkan," Oliestha menambahkan.

Tak hanya itu, di depan penyidik, Tatang Asmar mengaku telah memakai Rp 350.395.804. Sedangkan Yogie mengaku menggunakan uang Rp 313.600.000. "Keduanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ketiga tersangka berpotenai dihukum lebih daei 10 tahun penjara," kata Oliestha.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads