630 Sekolah di Jabar Belum Bersertifikat, Dewan: Rawan Picu Konflik

630 Sekolah di Jabar Belum Bersertifikat, Dewan: Rawan Picu Konflik

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 12 Agu 2020 10:36 WIB
Sekretaris komisi IV Abdul Hadi
Abdul Hadi (Foto: Mukhlis Dinillah)
Bandung Barat -

Sedikitnya ada 630 bangunan sekolah di Jawa Barat yang rentan menimbulkan konflik karena berdiri di atas lahan yang belum jelas kepemilikannya dan tidak ada sertifikat tanah.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya mengatakan dari 830 SMAN di Jawa Barat, baru 200 sekolah saja yang mengantongi sertifikat tanah dan bangunan.

"Kami mendapatkan data dari 830 SMAN di Jawa Barat, baru 200 yang mengantongi sertifikat tanah belum memiliki sertifikat. Maka ini sangat rentan menyulut konflik," ungkap Abdul Hadi, Rabu (12/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus terbaru, adanya konflik kepemilikan tanah antara SMKN 1 Cipatat dengan Kepala Desa Sarimukti, berujung pada aksi perataan lahan oleh kepala desa tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Tanah yang semula dipakai lapang anak sekolah dan direncanakan jadi kantin sekolah, kini tak bisa dipakai lagi.

Hadi menilai untuk menghindari peristiwa serupa, ia minta Pemprov Jabar segera melakukan sertifikasi terhadap 600 lahan SMK/SMA tersebut. Dengan langkah itu, siswa dan guru akan aman saat menjalankan kegiatan belajar mengajar.

ADVERTISEMENT

"Kami harap agar ini jadi program serius Gubernur Jabar. Bagaimana guru dan siswa bisa nyaman belajar mengajar, kalau mereka sendiri tak bisa aman saat mengajarnya. Ketika ada rancangan pembangunan nanti bermasalah lagi," tandasnya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset dari Dinas Pendidikan Jawa Barat Tadzim Syamsudin mengklaim data 600-an lahan SMK/SMA yang belum sertifikat itu tidak berarti seluruh lahan tidak disertifikasi namun hanya sebagian saja karena banyak sekolah yang memiliki lahan lebih dari satu bidang.

"Satu sekolah itu bisa saja memiliki 2-5 bidang tanah. Nah, mungkin saja bidang tanah ke-3 atau ke-4 masih belum selesai. Artinya tidak seluruhnya belum selesai, tapi sebagai bidang tanah," jelasnya.

Tadzim menilai selama sekolah masih ada dan melakukan pembangunan tentu sertifikasi lahan ini tidak akan selesai karena sekolah akan terus melakukan pelebaran lahan.

"Sertifikasi lahan tidak akan selesai karena suatu hari sekolah akan melakukan pembangunan lagi dan membeli tanah lagi. Apalagi, jika pemanfaatan lahan dilakukan dengan metode hibah banyak yang belum diurus surat-menyuratnya," pungkasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads