Wali Kota Serang Syafrudin mengaku baru akan membuat peraturan wali kota soal pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. Memang sejauh ini tidak ada sanksi bagi pelanggar seperti yang tidak menggunakan masker atau berkerumun.
"Kalau kondisi Kota Serang ini terutama meningkat kita akan pertimbangkan dibuat perwal (peraturan wali kota) dan dibuat sanksi," kata Syafrudin di Kota Serang, Banten, Jumat (7/8/2020).
Saat ini, dia mengklaim penyebaran COVID-19 di wilayahnya cukup berkurang. Dan belum bisa diterapkan adanya denda sanksi pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda belum, kalau sekarang masih berkurang dan masih belum bisa," ujarnya.
Soal adanya Inpres Nomor 6 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, wali kota memang sepakat harus dilaksanakan termasuk di Kota Serang. Makanya akan dibuat peraturan untuk pelaksanaan tekhnis di wilayahnya.
"Daerah melaksanakan, di pasar ramai sekalipun demikian harus pakai protokol, apabila tidak petugas akan memulangkan orang yang tidak pakai masker atau tidak gunakan protokol," pungkasnya.
Sebagai catatan, Inpres 6 2020 sendiri mengatur soal sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian aau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sanksi diberikan kepada mereka yang melanggar bisa perorangan, pelaku usaha samapi penanggung jawab fasilitas umum.
(bri/mso)