Bejat, Modus Pembuktian Cinta Duda di Tasikmalaya Gauli Anak di Bawah Umur

Bejat, Modus Pembuktian Cinta Duda di Tasikmalaya Gauli Anak di Bawah Umur

Deden Rahadian - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 13:29 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word rape. Add a headline and body copy or take out the background and make spot art. Check out my Ò€œConceptual SignsÒ€ light box for more.
Foto: iStock
Tasikmalaya -

'Pembuktian cinta' masih jadi modus lelaki bejat untuk mengambil paksa keperawanan seorang gadis di bawah umur. F (23) duda di Tasikmalaya ini tega menggauli anak di bawah umur setelah 9 bulan ia pacari. Korban merupakan tetangganya sendiri.

F dilaporkan keluarga korban ke polisi. "Kita amankan pria yang cabuli anak di bawah umur, alasannya si korban diminta membuktikan cintanyaoleh pelaku," ujar Ipda Dudung Supriatna, Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya saat rilis selasa (04/08/2020).

Pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku dan saung di pematang sawah. Nekadnya lagi, persetubuhan dilakukan saat ibu pelaku ada di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan persetubuhan pada Jumat 16 Juni lalu di rumah pelaku dan saung di sawah di Kampung Curugtelu Kecamatan Culamega, sebanyak dua kali kepada korban yang tidak lain pacarnya," tambah Dudung,

Di hadapan polisi F mengakui perbuata a susila yang dilakukan. Ia mengaku meminta pacarnya yang masih di bawah umur itu membuktikan cintanya.

ADVERTISEMENT

"Saya minta sama dia buktiin cinta ke saya dengan tidur sama saya. Dia mau dan saya mau tanggung jawab hanya ibu bapaknya gak setuju", Ucap F.

Polisi amankan barang bukti pakaian korban serta celana dalam korban.

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak penetapan, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkas dudung

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads