Kedua korban mengadu ke posko pengaduan Polsek Sukalarang pada Senin (3/8/2020), mereka membeberkan sejumlah bukti di antaranya setoran dan bukti transfer.
"Kami kemarin mendapat arahan dari ibu kapolres (AKBP Sumarni) untuk membuka posko pengaduan korban investasi milik HA di 15 polsek salah satunya di Polsek Sukalarang. Baru siang di buka sorenya kami didatangi dua orang pengadu yang mengaku mengalami kerugian (total) Rp 3,5 miliar," kata Kapolsek Sukalarang Iptu Hermansyah kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
Dalam berkas, disertakan beberapa berkas salah satunya brosur paket. Di catatan yang diterima kepolisian ada beberapa paket yang diikuti dua korban tersebut. Status mereka sebagai ketua dan reseller.
"Terdata di kami dugaan penipuannya berupa investasi MLM CV Hoki Abadi Jaya dan perusahaan itu berdomisili di Cianjur. Mayoritas korbannya karyawan di PT GSI dan Pratama yang berada di wilayah kami," ujar Hermansyah.
"Sifat kita tujuannya membantu korban untuk menghimpun data, karena penanganannya di Polres Cianjur data ini kemudian kita serahkan ke Polres Cianjur sebagai tambahan data," sambungnya Hermansyah.
Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni membenarkan soal dibukanya posko pengaduan.
"Korban di wilayah hukum kami juga banyak, mereka mayoritas bekerja sebagai buruh pabrik. Tentunya ini menjadi atensi kami membantu korban yang berdomisili di wilayah hukum kami untuk menghimpun data kerugian dan bukti-bukti yang mereka miliki," kata Sumarni. (sya/mud)