Denda Masker Mulai Berlaku, Ridwan Kamil Minta Warga Disiplin

Denda Masker Mulai Berlaku, Ridwan Kamil Minta Warga Disiplin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 03 Agu 2020 15:07 WIB
Ridwan Kamil di kodam siliwangi
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta warga mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pekan ini pemberlakuan denda akan dimulai.

"Jadi saya imbau daripada kena denda sebaiknya disiplin. Karena teorinya mau lockdown, PSBB atau mau pakai masker, dua-duanya menurunkan penyakit. Tapi kalau lockdown dan PSBB itu ada rugi ekonomi, sosial dan lahir batin. Jadi mendingan yang paling murah yaitu memakai masker, tapi ekonomi dan pendidikan bisa jalan," kata dia di Markas Kodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (3/8/2020).

Menurutnya aturan soal denda bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan di Jawa Barat sudah berlaku. "Nah satu minggu terakhir sudah ada peneguran, pemberian masker. Maka minggu ini pendendaan itu sudah akan dimulai," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan teknis penerapan denda akan diberlakukan oleh petugas Satpol PP. Petugas Satpol PP nantinya akan dibantu oleh unsur TNI-Polri.

"Sudah akan dimulai yang akan dilakukan oleh satpol PP. Walaupun ada beberapa daerah sesuai dengan diskresinya sudah melakukan pendendaan sebagaimana di Depok, itu tidak masalah juga," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Gubernur sekali lagi meminta masyarakat agar mematuhi aturan tersebut. Sebab, petugas tak segan menindak bagi masyarakat yang membandel melanggar protokol kesehatan termasuk tak bermasker.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads