Sebanyak 1.461 Pengajar Lolos Guru Non-PNS SMA/SMK di Jabar

Sebanyak 1.461 Pengajar Lolos Guru Non-PNS SMA/SMK di Jabar

Siti Fatimah - detikNews
Rabu, 29 Jul 2020 14:57 WIB
Ridwan kamil berikan sk pengangkatan guru non pns sma
Foto: istimewa
Bandung -

Sebanyak 1.461 tenaga pengajar lolos seleksi penjaringan guru non-PNS SMA sederajat di Jawa Barat. Para pengajar yang berada di bawah kewenangan provinsi ini nantinya berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis di Gedung Pakuan, Kota Bandung dengan disaksikan ribuan guru lainnya melalui video konferensi.

Dia mengatakan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seiring meningkatnya kesejahteraan guru, khususnya honorer. "Perjuangan sangat panjang bagi guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan yang kayak," katanya usai menyerahkan SK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Pendidikan Jawa Barat, klaim Kang Emil berhasil menjalankan tugas untuk menyeleksi para guru honorer. "Kita dikawal PGRI, FAGI, sehingga berjalan lancar," katanya.

Adapun guru honorer lainnya yang belum lolos seleksi, dia meminta agar tidak putus asa dan bisa memperbaiki kekurangan. Lantaran ada berbagai aspek yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat dalam proses seleksi.

ADVERTISEMENT

"Memang enggak mudah, harus memenuhi syarat. Apakah aspek pedagoginya, profesionalitas, kepribadian dan sosialnya," kata dia.

"Walaupun kami terus dan fokus menangani covid, membahas emergensi, (penyerahan SK guru honorer) ini juga bagian darurat. Ini peran luar biasa dinas pendidikan dan dukungan DPRD Komisi V," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi menjelaskan, SK penetapan guru honorer ini sangat diperlukan untuk menentukan siapa yang berhak menerima tunjangan profesi guru dari APBN sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Berdasarkan aturan, tambah dia, guru honorer SMA/SMK/SLB yang berhak menerima tunjangan dari pemerintah pusat ini harus memiliki SK dari masing-masing Gubernur. "Syarat terakhirnya harus ada penetapan SK dari kepala daerah. Yaitu ini (SK Gubernur)," kata Dedi.

Dedi menyebut, adanya SK penetapan inipun akan memasukkan para guru non-PNS ke dalam sistem kepegawaian di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Jadi mereka punya nilai inpassing dengan penyetaraan sesuai golongan yang ada," ujarnya.

Dia memastikan, 1.461 guru yang lolos seleksi ini sudah melalui berbagai penyeleksian sehingga layak menerima apresiasi tambahan tersebut.

"Mereka sudah mengikuti seleksi. Seleksi pendidikan profesi guru, mengikuti diklat, mereka juga sudah memenuhi syarat jam mengajar 24 jam per minggu," katanya.

Bagi yang belum dinyatakan lolos, pihaknya akan terus melakukan penyeleksian secara bertahap. "Di Jawa Barat ada 18.892 guru honorer. Sisanya akan terus diseleksi bertahap, sehingga nanti akan semakin banyak guru honorer yang diberi tunjangan tambahan," pungkasnya.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads