Pimpinan salah satu pesantren daerah Kabupaten Serang inisial JM (52) jadi tersangka dugaan pencabulan ke santriwati. Korban diduga ada yang di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan 4 keluarga korban ke kepolisian.
Ia menjelaskan, modus pelaku melakukan dugaan pencabulan dengan iming-iming tertentu ke korban santriwati di ponpes tradisional yang dipimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya itu bujuk rayu dengan kata iming-iming," kata Indra saat dikonfirmasi.
Kejadian dugaan pencabulan sendiri, katanya ada yang dilakukan di pesantren. Selain itu, ada dugaan dilakukan di mobil saat perjalanan tersangka dengan santriwati.
"Kejadian di sana dan juga di perjalanan saat di mobil dan pesantren," ujarnya.
Saat ini, tersangka katanya masih diperiksa secara intensif di kepolisian. Pelaku sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Penangkapan tersangka, katanya berdasarkan laporan 4 keluarga korban. Menurutnya, baru ada 4 korban yang diidentifikasi kepolisian atas dugaan pencabulan itu.
"Korban yang melapor ke kita kan 4 orang dan sudah diidentifikasi semua," ujarnya.
Tonton video 'Pria di Mamasa Cabuli Anak Tirinya hingga Melahirkan':