Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa (28/7/2020) dari mulai rumah petinggi dan markas PDIP di Kabupaten Bogor di bom molotov hingga penerapan sanksi tidak pakai masker di Jabar pekan depan.
Markas dan Rumah Pengurus PDIP di Bogor Dilempar 3 Bom Molotov
Kediaman pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor yang juga Sekretaris Pengurus Anak Cabang dilempari bom molotov pada Selasa (28/7/2020) dini hari. Ada 3 titik bom molotov yang dilempar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga titik ya. Pertama di depan pintu utama, di situ ada kaca retak. Titik kedua di pintu garasi, kemudian titik ketiga di mobil," kata pemilik rumah, Rosenfield Pandjaitan ditemui detikcom, Selasa (28/7/2020).
Berdasarkan pantauan ada beberapa kerusakan di rumah tersebut akibat lemparan bom molotov. Pertama persis di pintu utama rumah ada bekas terbakar. Kaca jendela di samping pintu juga nampak retak.
Titik kedua nampak di pintu garasi. Bagian dinding dan rollingdor juga terlihat menghitam bekas terbakar. Kemudian pada bagian mobil tua yang terparkir di samping rumah dengan cat tembok berwarna merah bata.
Pantauan di lokasi, kediaman Rosenfield saat ini sudah dipasangi garis polisi. Beberapa petugas kepolisian saat ini masih berada di lokasi untuk melakukan pemantauan.
Beberapa barang bukti berupa serpihan dan beberapa pecahan botol sudah dibawa untuk ditindaklanjuti. Beberapa anggota dan simpatisan PDIP berkumpul di lokasi untuk memberi dukungan ke pemilik rumah dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengutuk keras aksi kekerasan tersebut, pasalnya baru berselang sehari PDP Perjuangan memeringati Peristiwa Kudatuli, di mana terjadi penyerangan dan kudeta Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996.
"Terjadi penyerangan terhadap rumah Kader PDI Perjuangan di Kabupaten Bogor. Hal ini sungguh menunjukkan bahwa saat ini ada gerakan teror yang terus menerus dilakukan kepada PDI Perjuangan yang dimulai dari pembakaran bendera partai saat demo penolakan RUU HIP (24 Juni 2020)," ujar Ono dalam keterangan tertulisnya.
Atas peristiwa tersebut, tegas Ono, DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mengutuk keras aksi tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku. Ia pun menginstruksikan agar para kader se-Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor untuk tetap bersikap tenang.
"PDI Perjuangan Jawa Barat selalu membuka ruang dialog kepada pihak manapun untuk mendiskusikan masalah-masalah rakyat untuk diselesaikan. Sehingga tidak ada masalah satupun yang tidak bisa diselesaikan dan diharapkan tidak ada kejadian kekerasan serupa lagi ke depannya," jelasnya.
Sementara itu, kasus ini langsung ditangani pihak kepolisian dan polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kami sudah periksa sejumlah saksi. Termasuk mengamankan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku," kata Kapolsek Megamendung AKP Budi Santoso di lokasi.
Sekolah di 257 Kecamatan di Jabar Diizinkan Gelar Sekolah Tatap Muka
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan sekolah di 257 kecamatan di Jawa Barat sudah boleh dibuka atau menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Ke 257 kecamatan itu disebut sudah termasuk kategori zona hijau.
"Pendidikan sudah mulai dibuka, silakan di 257 kecamatan. Jadi kita tidak akan berbasis kota kabupaten lagi, terlalu luas," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Meski begitu, Kang Emil tak merinci jumlah sekolah hingga ke-257 kecamatan yang diizinkan untuk dibuka. Meski begitu, Emil menyatakan ke-257 kecamatan tersebut sudah berstatus zona hijau sejak lama.
"Nah, ada 257 (kecamatan) yang dari dulu sampai sekarang itu tidak ada kasus, jadi hijaunya murni. Nah, nanti dalam perjalanan dari sisanya yang masih belum hijau itu ada yang sudah tidak berkasus tapi belum tiga bulan. Jadi syarat menjadi hijau itu sama sekali tidak ada kasus dari awal sampai akhir atau pernah ada kasus tapi setelahnya kosong selama tiga bulan," tuturnya.
Kang Emil menyatakan sekolah yang dibuka inipun dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, dilakukan bagi sekolah tingkat SMA dan SMK.
"Yang didahulukan adalah yang usia logika sudah baik yaitu SMA dan SMK. Nanti setelah kurang lebih tujuh hari atau 14 hari tidak ada masalah baru level SMP, nanti SMP juga terkendali tidak tukeran masker dan pahibut, jelas di situasi pasca sekolah baru masuk ke SD dan TK," kata dia.
Mekanisme belajar pun, sambung Emil, akan berubah. Jumlah kelas akan dipangkas menyesuaikan aturan social distancing.
"Dalam kenyataannya pun kelas dikurangi 50 persen sesuai aturan maka nanti ada yang sekolahnya Senin dan Rabu gantian dengan yang sekolah Kamis Jumat dan Sabtu. Mudah-mudahan ini berita baik ya buat para orang tua yang ribuan komplainnya," katanya.
Sementara itu untuk waktu pelaksanaannya, Emil menyatakan diserahkan ke sekolah masing-masing. Menurutnya pembukaan sekolah tergantung dari kesiapan masing-masing sekolah.
"Sesiapnya mereka, karena mereka gak bisa Senin langsung, jadi dicek dulu, toiletnya siap, cuci tangannya siap, kelasnya sudah di jarang-jarang, nah itu nanti disdik dari kita akan mengecek, kalau hijau dan persiapannya oke, boleh. Kalau hijau tapi persiapannya belum siap, ya belum boleh," ujarnya.
Surati Jokowi, 50 TKW Telantar di Arab Saudi Ingin Dipulangkan
Sebanyak 50 Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari berbagai provinsi di Indonesia terlantar dan kehabisan bekal di penampungan di Arab Saudi selama berbulan-bulan. Mereka membuat surat hingga video untuk Presiden Joko Widodo, berharap bisa dipulangkan.
Dalam video yang beredar melalui berbagai media sosial, terlihat para TKW yang berkumpul dalam ruangan sempit itu mengungkapkan kondisi mereka selama di penampungan. Mereka sudah enam bulan di penampungan.
Di penampungan, para TKW dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga NTB itu tak jelas nasibnya kapan bisa pulang. Uang sisa hasil bekerja selama dua tahun di sana pun sudah mulai habis. Sebab di penampungan mereka tak diberi makan ataupun uang.
"Yang terhormat Presiden Indonesia, bapak Joko Widodo. Saya Dian Marliah asal Cianjur. saya dengan teman-teman (TKW) di sini sudah habis kontrak, sampai sekarang kita belum dipulangkan. Kita sudah lima bulan di sini, tanpa ada kepastian kita akan dipulangkan ke Indonesia," ucap Dian dalam video yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo tersebut.
Dia dan teman-temannya juga berharap, bisa segera dipulangkan dan berkumpul bersama keluarga. "Untuk itu saya harap, dengan adanya video ini saya mengharap bantuan bapak presiden, kita bisa dipulangkan ke Indonesia. Kita ingin segera pulang, kita ingin berkumpul dengan anak dan orangtua," lanjut dia.
Di tengah video juga tampak para TKW yang berada di belakangnya menangis seraya berbicara dengan penuh harap untuk bisa pulang ke tanah air.
Tak hanya mengungkapkan harapannya melalui video, mereka juga menulis surat yang ditujukan pada Presiden Jokowi, berisi hal yang sama berharap mereka bisa segera dipulangkan.
Ai Heni, salah seorang TKW, mengaku jika para TKW di penampungan kerap kali menanyakan kapan mereka akan dipulangkan, tetapi pihak penampungan beralasan jika harga tiket mahal.
"Mereka juga bulang tanggungjawabnya dari perusahaan pemberangkatan, jadi tidak tahu sampai kapan kami tetap di sini terlantung tidak jelas," ungkap Ai saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/7/2020).
Bahkan dia mengungkapkan, para TKW mulai pasrah, sebab sudah sering berontak, melapor ke berbagai pihak tetapi tak kunjung ada perhatian.
"Kami sudah pasrah, sudah lelah demo, berontak, sampai lapor kesana ke sini. Mungkin nasib belum berpihak. Makanya yang terakhir ini kami buat video dan surat ke Bapak Jokowi, mudah-mudahan ada nasib baik untuk kami," tuturnya seraya menangis.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur Ali Hildan, menyebutkan mereka merupakan warga Indonesia yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Jangan sampai mereka diabaikan dan diterlantarkan begitu saja.
"Bagaimanapun mereka warga Indonesia, sudah seharusnya jadi perhatian. Kami juga sudah hubungi Kedubes di Arab Saudi agar mereka bisa segera dipulangkan," pungkasnya.
Ridwan Kamil: Sanksi Denda Masker Berlaku Pekan Depan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan tetap berlaku. Namun sanksi denda akan diberlakukan usai sanksi lisan selama sepekan.
"Minggu ini sudah dimulai. Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Kang Emil menyatakan pihaknya tidak akan langsung memberlakukan sanksi denda. Sanksi sosial hingga administrasi akan dilakukan terlebih dahulu selama 7 hari atau sepekan.
"Khusus untuk individu, ada opsi namanya sanksi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Baru lewat tujuh hari lah nanti sanksi administrasi kita gunakan HP sehingga yang diberi sanksi bisa mendapatkan kwitansinya online dan dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan dan digunakan kembali untuk urusan Covid," ujarnya.
Kang Emil menambahkan sanksi denda ini bukan saja berlaku bagi para pelanggar yang tak menggunakan masker. Menurutnya, sanksi juga berlaku bagi sektor lain yang melanggar aturan protokol kesehatan."
Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan atau di level tempat, jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker, sanksi itu nanti juga mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar aturan itu disanksi terus di level skala lebih besar itu juga ada," katanya.
"Nilainya dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, contoh kalau ada kendaraan umum ya melanggar aturan protokol kesehatan nanti disanksi sopirnya Rp 100 ribu dan pemilik busnya Rp 500 ribu, itu ketentuan sudah tercantum di dalam peraturan gubernur terkait dengan sanksi protokol kesehatan selama pandemi ini," kata Emil menambahkan.
Aturan soal sanksi denda tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di daerah Provinsi Jabar. Pergub ditandatangani per tanggal 27 Juli 2020.
"Sudah berlaku dari hari Senin. Sekarang sanksi sosial. Kita nggak suka kayak gini (kasih denda). Ini sekadar instrumen. Ada edukasi," kata dia.