Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H. Ada delapan poin yang harus dilaksanakan dalam surat panduan itu.
Salah satu poinnya ialah warga Kabupaten Kuningan diminta untuk tidak melakukan musafahah atau berjabat tangan setelah melaksanakan salat Idul Adha.
"Warga masyarakat diminta untuk tidak berjabat tangan setelah salat Idu Adha," kata Bupati Kuningan Acep Purnama dalam keterangan resminya Selasa (28/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghindari penyebaran COVID-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Selain diminta untuk tidak berjabat tangan, warga juga dianjurkan membawa sajadah sendiri dan kantong plastik untuk menyimpan sandal serta wajib memakai masker.
"Sedangkan untuk anak-anak dan lansia atau orang yang punya penyakit bawaan agar lebih baik melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing," lanjut Acep.
Meski diperbolehkan salat berjamaah, namun dalam surat panduan itu pelaksanaan salat Idul Adha juga harus dilakukan dengan jumlah jamaah yang dibatasi.
Kemudian pihak penyelenggara salat Idul Adha harus mempersingkat waktu pelaksanaan dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
"Pemerintah kecamatan dan desa harus mengawasi pelaksanaan salat Idul Adha nanti," ujarnya.
(mso/mso)