Kabar gembira bagi para pelaku musik dan kesenian di Kabupaten Ciamis. Pasalnya kini Pemkab Ciamis mengizinkan pergelaran even hiburan seperti pentas musik dan sejenisnya.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Ciamis Nomor 100/76-Buk/2020 tanggal 27 Juli 2020. Di dalam edaran tersebut menjelaskan tentang penyelenggaraan even di Kabupaten Ciamis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan hiburan. Pertama peserta prosesi penyelenggaraan hiburan dilaksanakan di gedung atau tempat terbuka diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas. Tidak boleh lebih dari 30 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan kegiatan even hiburan dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Pihak panitia wajib menyemprotkan disinfektan saat mulai dan selesai di lingkungan tempat hiburan. Penonton dan peserta lainnya pakai masker, cuci tangan pakai sabun. Cek suhu tubuh sebelum ke lokasi even dengan thermo gun atau thermal scanner.
Penonton tidak ada yang baik ke atas pentas atau panggung dan tidak mengundang keterlibatan penonton. Penyelenggara kegiatan tidak melibatkan anak-anak usia 5 tahun ke bawah dan ibu hamil. Penonton yang kondisinya kurang sehat dilarang terlibat.
"Penyelenggaraan hiburan ini dibolehkan tapi tidak secara massal. Tetap terbatas dan mempedomani protokol kesehatan. Misalkan ada yang hajatan ada hiburannya. Dangdutan bisa digelar tapi terbatas, jumlahnya terbatas dan jam tayangnya juga dibatas," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Aula Hotel Tyara Jalan Jendral Sudirman Ciamis, Selasa (28/7/2020).
Kaitan banyaknya masukan yang ingin kegiatan di sekolah kembali berjalan, Herdiat mengatakan pihaknya saat ini menunggu kebijakan dari Pusat. Terlebih saat ini Ciamis masih zona kuning.
"Untuk sekolah, pertama kita menunggu pusat. Terus melihat level kewaspadaan, kalau level hijau kenapa tidak. Kita lihat kesiapannya dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.
(mud/mud)