Sanksi Denda Warga Tak Bermasker di Jabar Batal Diterapkan Hari Ini

Sanksi Denda Warga Tak Bermasker di Jabar Batal Diterapkan Hari Ini

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 08:47 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tak bermasker belum dapat dilaksanakan hari ini, Senin (27/7/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok peraturan tersebut.

"Draf sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," ujar Berli singkat saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga bertindak sebagai Ketua Umum GTPP Jabar mengatakan penerapan denda akan berlangsung pada 27 Juli. Warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu atau sanksi bekerja sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 16 Juli lalu, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. "Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

"Dasar hukumnya kan ada Pergub, yang namanya 'per' itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar pria yang akrab disapa Emil melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Sanksi Denda Akan Berlaku, Petugas di Purwakarta Gencarkan Razia Masker':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara itu, sambung Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

"Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial (selain denda) itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan," tutur Emil.

Pernyataan Kang Emil tersebut direspon, Guru Besar dan Pengamat Kebijakan Publik dari UPI Cecep Darmawan. Hematnya, Pergub masih belum memberikan landasan hukum yang cukup untuk memberikan sanksi pada masyarakat.

Ia mengacu kepada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimana pada pasal 15 ayat 1 tercantum materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads