Ulah bejat dilakoni kakak-adik, RT (27) dan DA (18), yang memerkosa seorang gadis berusia 13 tahun. Korban terlebih dulu dicekoki obat cair kemasan hingga tak sadarkan diri.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh dua pemuda tersebut berlangsung 30 Juni 2020. Lokasi kejadiannya di rumah orang tua kakak-adik tersebut, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Pada hari itu rumah keadaan kosong.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengatakan awalnya korban diberi obat cair yang mudah diperoleh di pasaran. Setelah itu korban merasa pusing, lalu tersangka RT mengajak korban ke tempat kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tersangka RT masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," kata Yanto saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2020).
Tonton video 'Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Remaja hingga Tewas':