Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Garut Kota, Rabu (22/7). Kapolsek Garut Kota Kompol Hermansyah mengatakan, penangkapan MA dan MY bermula dari adanya laporan warga.
Warga melaporkan seratusan pohon bambu dan pohon kamelia miliknya di Kampung Gugunungan, Margawati, Garut dibabat orang.
"Padahal warga ini merasa tidak pernah menjual pohonnya kepada siapa pun. Tapi pohonnya itu ditebang pelaku," kata Hermansyah, Jumat (24/7/2020).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas para pelaku, polisi kemudian meringkus keduanya.
Kapolsek menjelaskan, kepada penyidik, keduanya mengaku telah menebang lebih dari 140 pohon milik korban. Separuh dari pohon yang ditebang sudah dijual.
"Pemilik lahan dan pohon mengalami kerugian hingga Rp 20 juta," katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mako Polsek Garut Kota. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. (mud/mud)











































