Dinas kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung masih menemukan restoran dan kafe yang beroperasi melebihi jam operasional dan kapasitas sesuai Perwal No 37 Tahun 2020.
"Masalah disiplin, masyarakat pengunjung dan pengusaha. Ada beberapa temuan di lapangan yang sudah melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung, kita akan giat lagi monitoring," kata Kadisbudpar Dewi Kenny Kaniadewi di Balai Kota Bandung, Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui, jam operasional restoran atau kafe hingga Pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenny menyebut, biasanya pelanggaran itu terjadi di waktu weekend. "Pada saat weekend, di situ banyaknya," sebutnya.
Saat disinggung sanksi, Kenny menyebut sanksi sudah diatur dalam Perwal.
"Ada di Perwal No 37 Tahun 2020, dari mulai teguran sampai pencabutan izin," tuturnya.
Menurutnya belum ada yang sampai dicabut izinnya, tapi kalau teguran sudah banyak dilakukan. "Belum sampai sekarang (pencabutan), teguran aja," pungkasnya.
(wip/ern)