Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga saat mengikuti perayaan hari anak nasional di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
"Jadi ada 857 yang mendapatkan remisi," ucap Reynhard.
Reynhard mengatakan remisi diberikan bagi anak-anak yang berperkara hukum yang telah menjalani setengah masa hukuman. Selain itu, remisi juga diberikan terhadap anak yang dinilai berkelakuan baik.
"Remisi ini dilakukan dengan ada syaratnya, dia berkelakuan baik dan seterusnya sehingga diberikan juga berdasarkan remisi umum yang didapatkan," kata dia.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata Ditjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," ujar Reynhard menambahkan.
Sementara itu di Jawa Barat, terdapat 59 anak yang mendapatkan remisi. Jumlah paling banyak di LPKA Bandung dengan total 35 anak.
"Remisi yang diberikan dari mulai satu bulan sampai enam bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris.
Tonton video 'Napi Berulah Lagi Usai Bebas, Yasonna: Tak Akan Dapat Remisi':
(dir/mud)