Selama Satu Tahun, Kejari Bandung Tangani 1.313 Perkara Pidana Umum

Selama Satu Tahun, Kejari Bandung Tangani 1.313 Perkara Pidana Umum

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 12:47 WIB
Kejari Bandung
Kejari Bandung (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangani 1.313 perkara pidana umum sepanjang satu tahun. Sebagian besar sudah dieksekusi ke penjara.

Jumlah tersebut berdasarkan hitungan selama satu tahun periode Juli 2019 hingga Juli 2020. Perkara yang ditangani mulai dari pencurian hingga kasus narkoba.

"Selama periode Juli 2019 hingga Juli 2020 jumlah SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan) sebanyak 1.313 yang kita tangani," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Nurizal Nurdin di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (22/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nurizal, dari jumlah tersebut, 974 berkas sudah tahap satu sementara 937 berkas sudah P21. Sedangkan jumlah kasus yang sudah masuk tahap penuntutan sebanyak 931 perkara.

"Dari jumlah itu, kita eksekusi 1.117 perkara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dari sejumlah kasus tersebut, Nurizal mengatakan ada salah satu yang menarik perhatian. Perkara tersebut yakni kasus kemunculan Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana.

"Kasusnya sudah masuk pemeriksaan saksi," katanya.

Sementara itu untuk perkara korupsi, Kejari menangani empat perkara korupsi di antaranya perkara 2 kasus korupsi superblok Garut, korupsi di PD Pasar Bermartabat dan kasus di PT Pegadaian.

"Keterangan kasusnya ada yang sudah masuk tahap persidangan, upaya hukum banding dan menunggu penetapan hari sidang," ujarnya.

(dir/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads