Dede (44), warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menelan pil pahit setelah bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang diterimanya 'disunat'.
Dari cerita Dede seharusnya ia menerima bantuan senilai Rp 1,8 juta untuk 3 bulan. Namun ia hanya menerima Rp 600 ribu atau sama dengan jatah sebulan dari bantuan Kemensos.
Ditemui di kediamannya, Dede mengaku uang tersebut dipotong oleh pegawai Desa Baranangsiang, sesaat setelah ia dan puluhan warga lainnya mengambil uang bantuan tersebut dari kantor pos di Kecamatan Sindangkerta, Rabu (15/7) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya uang bantuan saya dipotong Rp 1,2 juta sama pihak desa. Harusnya saya terima Rp 1,8 juta, tapi hanya Rp 600 ribu. Ya saya enggak bisa menolak," ungkap Dede saat ditemui, Selasa (21/7/2020).
Saat diminta jatah uang bantuannya, pegawai desa tersebut mengatakan sudah cukup dirinya hanya mendapatkan jatah Rp 600 ribu. Upah tersebut setara dengan upah menjadi kuli, namun bedanya kali ini tidak perlu bekerja.
"Ya saya dengan pasrahnya saja memberikan uang itu. Padahal dalam hati sedih, saya juga nangis terus karena itu kan hak saya, rezeki saya, tapi diambil paksa sama orang lain," bebernya.
Ia mengaku memang sempat diminta menandatangani surat pernyataan. Namun surat tersebut pun tidak sempat dibaca olehnya maupun dibacakan oleh pihak desa.
"Jadi memang sempat disuruh tandatangan surat, tapi saya juga enggak tau surat itu isinya apa. Pas ditanya juga, pihak desa engga menjawab buat apa suratnya," katanya.
Ia merencanakan bakal menggunakan uang bantuan tersebut untuk membayar utang ke warung dan melunasi tunggakan sekolah dua anaknya yang duduk di bangku SMP dan PAUD.
"Saya sudah merencanakan uangnya buat bayar utang, bayar sekolah, sama beli keperluan anak sekolah. Sampai sekarang, saya masih banyak utang soalnya enggak punya uang buat bayar. Sehari-hari saya sama suami juga kerjanya serabutan," terangnya.
Budi Hidayat, Suami Dede mengatakan ia sudah berusaha meminta penjelasan ke orang yang mengantar pengambilan dan memotong uang bantuan tersebut.
"Saya sudah minta penjelasan ke dua orang yang jadi perwakilan desa, tapi tetap tidak memberikan jawaban," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Baranangsiang Iwan Saputra berdalih jika pemotongan tersebut sudah sesuai kesepakatan dari warga yang bersangkutan. Uang tersebut diberikan lagi ke warga yang belum menerima bantuan.
Total ada 24 warga yang uang bantuannya disunat oleh pihak desa. Namun besarannya berbeda-beda setiap warga berdasarkan kesanggupan dan keikhlasan.
"Jadi sebetulnya sudah sepakat antara warga dengan desa yang sudah dipotong bantuannya. Karena dari 62 orang yang menerima bantuan itu, 24 orang ada yang sudah dapat PKH dan BPNT. Jadi ada yang dipotong Rp 1,2 juta, ada yang Rp 1 juta," tutur Iwan.
Tonton video 'Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos COVID-19, Total 55 Kasus':