Seribuan warga Garut yang dirumahkan dampak pandemi COVID-19 kini mulai kembali bekerja. Sebagian lain yang kena PHK diberi jadup selama tiga bulan.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, ada 126 warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Hari ini kita berikan santunan terhadap mereka yang di-PKH. Disnakertrans mencatat ada 126 orang warga yang kena PHK," kata Rudy kepada wartawan di Kantor Setda Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemda memberikan jatah hidup (jadup) bagi mereka senilai Rp 300 ribu. Uang tersebut akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Sementara itu, lebih dari seribu warga Garut yang dirumahkan dampak dari pandemi virus COVID-19 mulai bekerja kembali.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat, ada 1.429 warga Garut yang kini mulai bekerja kembali.
"Data di kami ada 1.429 orang yang dirumahkan. Sekarang mereka sudah mulai bekerja kembali," ucap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Garut Ricky Rizky Darajat di tempat yang sama.
Ricky mengatakan, mereka mulai bekerja kembali sejak pertengahan Juli ini. Kebanyakan mereka bekerja di Garut dan Bandung. Namun ada juga yang bekerja di kota lain.
Ricky menambahkan, saat ini perusahaan baik kecil, menengah maupun besar sudah mulai berjalan dengan normal meskipun dengan penerapan protokol kesehatan super ketat.
"Bisa dikatakan sudah berjalan normal meskipun harus menerapkan protokol kesehatan," ucap Ricky.
(mud/mud)