Polisi belum melakukan pemanggilan terhadap pria berinisial DC yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap gadis di Bandung. Polisi tengah melengkapi proses penyelidikan.
"Terlapor belum ya (dipanggil). Kita melengkapi terlebih dahulu administrasi penyelidikan kita," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (17/7/2020).
Polisi sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Termasuk menunggu hasil visum dari para korban. Polisi menyebut ada tiga korban yang melapor dengan terlapor yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mintakan visum et repertum kemudian nanti kira lihat dari hasil pemeriksaan kita, hasil penyelidikan kita apakah bisa kita naikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak," katanya.
Galih mengatakan bila hasil penyelidikan nantinya selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, nanti kita akan rangkum dan kita gelar perkara," kata dia.
Sebelumnya, pengacara senior Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur.
Kedatangan Sunan Kalijaga didampingi tim sejumlah pengacaranya, salah satunya Rohman Hidayat. Mereka datang, Sabtu (11/7) malam bersama dua korban.
Usai menjelaskan seluruh perkara dalam kejadian ini kepada pihak kepolisian, dua korban yang satu di antaranya masih berumur 17 tahun langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah membuat laporan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku yang dilakukan Tanggal 22 April lalu, terlapor inisial DC dugaannya Pasal 285 dan 286 sementara ini," kata Rohman Hidayat kepada wartawan.
(dir/mud)