Pegawai RSUD Cianjur berinisial MH ditangkap polisi lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Bahkan pegawai nonmedis itu ternyata juga merupakan pemakai sejak beberapa bulan terakhir.
Pria yang sudah 21 tahun bekerja di RSUD Cianjur itu mengaku baru dua bulan menjadi penjual sabu. Sedangkan menjadi pemakai sudah berbulan-bulan.
"Jualan baru dua bulan, tapi kalau pakai sudah lebih dari dua bulan," ungkap MH kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Cianjur, Kamis (16/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta. Tapi selama bertransaksi, ia tak pernah bertemu langsung. Melainkan dijual dengan sistem tempel.
"Ada yang pasok dari Jakarta, tidak tahu orangnya. Komunikasi lewat telepon," kata dia.
Dari setiap penjualan, dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu. "Biasanya jual per setengah gram, paket kecil," kata dia.
Sementara itu Wakapolres Cianjur Kompol Hilman mengaku masih mendalami kasus tersebut, terlebih dengan adanya pegawai RSUD yang ikut diamankan.
"Meski dari tersangka bilang baru dua bulan, kami tidak lantas percaya. Kami akan dalami lagi. Supaya bisa terungkap jaringannya," ucap dia.
Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil menangkap 11 orang bandar narkoba dalam kurun waktu sebulan. Bahkan dua tersangka ternyata merupakan pegawai rumah sakit dan bendahara desa.
11 tersangka yang diamankan ialah S, HN, R, AS, AR, H, FN, JP, DA, MH, dan JRS.
Hilman mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau paling lama seumur hidup.
(mud/mud)