ES (47), seorang buruh serabutan diringkus Polres Subang. Pria itu mencabuli dua bocah laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan aksi bejatnya ini dilakukan di rumah pelaku di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Dalam aksinya, pelaku mengiming-iming korban uang.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk rayu anak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-iming sejumlah uang kepada korban antara Rp. 30 ribu sampai Rp. 50 ribu," ujar Kapolres saat menggelar press release, Kamis (16/07/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES yang sudah di borgol hanya tertunduk malu ketika di gelandang petugas ke tempat gelar perkara di Mapolres Subang. Pelaku pun menceritakan aksi bejatnya itu.
"Aksinya ini sudah dilakukan dalam kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juni 2020," ujarnya.
Tindak pidana sodomi anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka terhadap korban MZ (13) sebanyak 8 kali dan korban SF (12) dua kali.
"Pelaku mengancam jangan bilang kepada siapa-siapa dikarenakan sudah diberikan sejumlah uang, dan korban pun mengikuti keinginan tersangka," kata dia.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi bejat tetangganya itu.
Adapun barang bukti yang disita satu buah tutup botol akua galon berisikan minyak sayur, satu buah kasur, bantal dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah.
(mud/mud)