Tarif Rapid Test Rumah Sakit di Jabar Mahal, Ini Kata Dinkes

Tarif Rapid Test Rumah Sakit di Jabar Mahal, Ini Kata Dinkes

Ismet Selamet, Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 16:27 WIB
rapid test peserta utbk unpad
Foto: Muhammad Rizal

"Sebenarnya mungkin tidak menghitung yang lain, hanya menghitung harga rapid test saja. Kalau menghitung rapid test-nya saja, mungkin bisa masuk Rp 150 ribu, tapi itu tidak dihitung dengan APD, APD-nya saja sudah mencapai Rp 100 ribuan," ujar Berli di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, sambung Berli, kemungkinan dana rumah sakit pemerintah berbeda dengan dana rumah sakit swasta. "Swasta punya sumber pendaan lain, rumah sakit yang keagamaan itu juga dia punya dana anggaran, mereka sosialnya tetap didorong," tutur Berli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada enam merk rapid test yang direkomendasikan untuk digunakan di Jabar. Kemungkinan alat rapid test yang dipakai dari merk yang berbeda-beda. "Tapi di pasaran itu kan ada 10 merk, hasilnya juga bisa beda, karena sensivitasnya juga berbeda-beda," kata Berli.

Sementara itu di Cianjur, biaya rapid test mandiri di Kabupaten Cianjur sebesar Rp 275 ribu per orang.

ADVERTISEMENT

Padahal, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Cianjur Yusman Faisal, mengatakan dari surat edaran Kemenkes, biaya tertinggi untuk rapid test mandiri ialah Rp 150 ribu.

Namun hingga saat ini biaya rapid test di Cianjur masih Rp 275 ribu, dengan rincian Ro 250 ribu untuk biaya alat dan Rp 25 ribu untuk keperluan lain mulai dari kapas dan lainnya.

"Memang kementerian sudah mengeluarkan edaran, tapi ada beberapa pertimbangan sehingga tarif untuk saat ini masih pakai tarif sebelum ada edaran, yakni Rp 250 ribu untuk rapid dan Rp 25 ribu untuk biaya lainnya," kata dia kepada detik.com, Selasa (14/7/2020)

Yusman menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan harga rapid test yang dibeli oleh puskesmas dan labkesda. Selain itu Perbup nomer 31/2020 tentang tarif pelayanan dan pelayanan umum UPTD puskesmas yang belum diubah.

"Jadi rekan-rekan di puskesmas kan sudah terlanjur beli dengan harga yang kemarin, makanya untuk sementara pakai harga sebelumnya, nanti baru disesuaikan," tuturnya.

Kepala Puskesmas Cianjur Gusnady Rama, mangaku pihaknya sudah membeli stok 20 unit alat rapid test untuk layanan mandiri. Saat ini baru terpakai 1 unit.

Sebelum menyesuaikan biaya, pihaknya akan menghabiskan dulu stok yang ada sambil menunggu revisi Perbup.

"Kami juga menunggu alat rapid test yang memang harganya disesuaikan dengan tarif tertinggi berdasarkan edaran kemenkes. Jadi sementara ini pakai alat yang ada dengan tarif berdasarkan Perbup," tuturnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman sudah menugaskan Dinas Kesehatan untuk mengkaji kembali Perbup agar nantinya disesuaikan dengan edaran Kementerian Kesehatan.

"Nanti kita sesuaikan, dikaji dan didisukikan dulu okeh tim teknis. Yang jelas kami akan ikuti aturan pusat," kata dia.


(yum/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads