Tarif Rapid Test Rumah Sakit di Jabar Mahal, Ini Kata Dinkes

Tarif Rapid Test Rumah Sakit di Jabar Mahal, Ini Kata Dinkes

Ismet Selamet, Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 16:27 WIB
rapid test peserta utbk unpad
Foto: Muhammad Rizal
Bandung -

Sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di sejumlah daerah di Jabar masih menerapkan tarif rapid test di atas ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan surat edaran (SE) yang menetapkan tarif rapid test tak boleh lebih dari Rp 150 ribu.

Detikcom pun menelusuri tarif rapid test di sejumlah rumah sakit rujukan COVID-19 di Kota Bandung. Harga diperoleh dengan mengontak layanan informasi dan memantau laman website fasilitas pelayanan rumah sakit tersebut pada Selasa (14/7/2020).

Dimulai dari RS Hasan Sadikin Bandung yang menjadi rujukan utama di Jabar, menerapkan Rp 445 ribu untuk pemeriksaan rapid test, berikut surat keterangan reaktif atau non-reaktif tes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pun dengan RS Immanuel Bandung yang memasang tarif Rp 380 ribu, dengan fasilitas tambahan surat keterangan dari dokter. Tak jauh berbeda, RS Santo Borromeus pun menerapkan tarif Rp 353 ribu, sementara untuk PCR swab tes dimulai dari harga Rp 1.780.000.

Rumah sakit rujukan swasta lainnya, RS Advent juga memasang tarif Rp 300 ribu. Pemeriksaan dilakukan secara drive thru. Kendati begitu, sejumlah rumah sakit seperti Santo Yusuf dan Hermina Arcamanik memasang tarif Rp 150 ribu atau sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu RS Paru-paru Rotinsulu tidak memberikan layanan pemeriksaan rapid test kepada non-pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Berli Hamdani mengatakan, penetapan harga rapid test masih bervariasi karena beberapa hal. Di antaranya, ada biaya lain yang mungkin dibebankan kepada orang yang akan diperiksa.

Tonton video 'Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150 Ribu, Sejumlah RS Kesulitan':

"Sebenarnya mungkin tidak menghitung yang lain, hanya menghitung harga rapid test saja. Kalau menghitung rapid test-nya saja, mungkin bisa masuk Rp 150 ribu, tapi itu tidak dihitung dengan APD, APD-nya saja sudah mencapai Rp 100 ribuan," ujar Berli di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, sambung Berli, kemungkinan dana rumah sakit pemerintah berbeda dengan dana rumah sakit swasta. "Swasta punya sumber pendaan lain, rumah sakit yang keagamaan itu juga dia punya dana anggaran, mereka sosialnya tetap didorong," tutur Berli.

Selain itu, ada enam merk rapid test yang direkomendasikan untuk digunakan di Jabar. Kemungkinan alat rapid test yang dipakai dari merk yang berbeda-beda. "Tapi di pasaran itu kan ada 10 merk, hasilnya juga bisa beda, karena sensivitasnya juga berbeda-beda," kata Berli.

Sementara itu di Cianjur, biaya rapid test mandiri di Kabupaten Cianjur sebesar Rp 275 ribu per orang.

Padahal, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Cianjur Yusman Faisal, mengatakan dari surat edaran Kemenkes, biaya tertinggi untuk rapid test mandiri ialah Rp 150 ribu.

Namun hingga saat ini biaya rapid test di Cianjur masih Rp 275 ribu, dengan rincian Ro 250 ribu untuk biaya alat dan Rp 25 ribu untuk keperluan lain mulai dari kapas dan lainnya.

"Memang kementerian sudah mengeluarkan edaran, tapi ada beberapa pertimbangan sehingga tarif untuk saat ini masih pakai tarif sebelum ada edaran, yakni Rp 250 ribu untuk rapid dan Rp 25 ribu untuk biaya lainnya," kata dia kepada detik.com, Selasa (14/7/2020)

Yusman menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan harga rapid test yang dibeli oleh puskesmas dan labkesda. Selain itu Perbup nomer 31/2020 tentang tarif pelayanan dan pelayanan umum UPTD puskesmas yang belum diubah.

"Jadi rekan-rekan di puskesmas kan sudah terlanjur beli dengan harga yang kemarin, makanya untuk sementara pakai harga sebelumnya, nanti baru disesuaikan," tuturnya.

Kepala Puskesmas Cianjur Gusnady Rama, mangaku pihaknya sudah membeli stok 20 unit alat rapid test untuk layanan mandiri. Saat ini baru terpakai 1 unit.

Sebelum menyesuaikan biaya, pihaknya akan menghabiskan dulu stok yang ada sambil menunggu revisi Perbup.

"Kami juga menunggu alat rapid test yang memang harganya disesuaikan dengan tarif tertinggi berdasarkan edaran kemenkes. Jadi sementara ini pakai alat yang ada dengan tarif berdasarkan Perbup," tuturnya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman sudah menugaskan Dinas Kesehatan untuk mengkaji kembali Perbup agar nantinya disesuaikan dengan edaran Kementerian Kesehatan.

"Nanti kita sesuaikan, dikaji dan didisukikan dulu okeh tim teknis. Yang jelas kami akan ikuti aturan pusat," kata dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads