Penjelasan PTPN VIII Soal Kebun Ganja di Lahannya

Penjelasan PTPN VIII Soal Kebun Ganja di Lahannya

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 16:06 WIB
Petani ganja di Bandung merapaut untung ratusan juta rupiah sekali panen
Foto: Whisnu Pradana
Bandung -

Lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dijadikan lahan ganja oleh petani ilegal. Seperti apa tanggapan PTPN VIII?

"Ada penangkapan seorang penggarap, ditemukan kurang lebih 40 pollybag ganja. Kami sampaikan, lokasinya betul di lahan PTPN VIII Kebun Ciater Apdeling Bukit Unggul (sebelumnya ditulis Tunggul), yang bersangkutan bukan karyawan PTPN VIII, yang bersangkutan adalah masyarakat sekitar yang menggarap lahan secara ilegal di lahan kami," kata Corporate Secertary PTPN VIII Naning Diah Trisnawati di Kantor PTPN VIII yang berada di Jalan Sindangsirna, Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).

Naning mengungkapkan, setelah dilakukan pengecekan pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian sebelumnya sudah diingatkan oleh pihak PTPN VIII agar tidak menggarap lahan tersebut, namun tetap digarap meski sudah diimbau oleh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi dari manager kebun yang kami telusuri, yang bersangkutan sudah beberapa kali mendapatkan teguran untuk keluar dari lahan PTPN VIII tapi yang bersangkutan tetap menjalankan garapannya secara ilegal," ungkapnya.

Seperti diketahui, pelaku menanam sayur secara ilegal di lahan milik PTPN VIII. Untuk menutupi aksinya itu, setiap ada pengontrol dari PTPN VIII pelaku memindah-mindahkan pohon ganja itu karena ditanam dalam pollybag.

ADVERTISEMENT

"Untuk pemantauan selalu dilakukan rutin oleh manager kebun. Permasalahannya adalah yang bersangkutan menanam tanaman ganja itu dalam pollybag sehingga mudah dipindahkan. Pada saat pemantau mereka memindahkan pollybag-pollybag tersebut sehingga luput dari pengawasan," jelasnya.

Pihaknya mendukung pihak kepolisian dan menolak peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan PTPN VIII.

"Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Cimahi untuk menangkap pelaku yang melakukan peredaran atau penanaman obat-obatan terlarang dalam hal ini ganja dan PTPN VIII berkomitmen mendukung Inpres No 20 Tahun 2020 tentang Pelarangan Peredaran Obat-obatan Terlarang dan Narkotika khususnya di lingkungan PTPN VIII. Himbauan kepada seluruh stakeholder untuk mengikuti aturan yang ada di PTPN VIII," jelasnya.

Selain itu, untuk sampai ke lokasi pelaku masuk melalui jalan tikus dengan kondisi medan terjal dan berbukit. Pihak PTPN akan melakukan pengetatan agar kejadian ini tidak kembali terjadi.

"Kita sudah lakukan peningkatan pengawasan di kebun, bahwa setiap pimpinan unit kerja supaya meningkatkan pengawasan di lapangan dan pengendalian di unit kerjanya masing-masing," pungkasnya.

(wip/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads