DPRD Jabar Dukung Wacana Denda Bagi Warga Tak Bermasker

DPRD Jabar Dukung Wacana Denda Bagi Warga Tak Bermasker

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 13:43 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Wacana penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, mendapatkan dukungan dari DPRD Jabar. Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat menilai penularan COVID-19 sudah berada dalam tahap mengkhawatirkan.

"Jadi sebagai fungsi langkah, peran gubernur sebagai penanggung jawab di Jabar agar masyarakat disiplin menggunakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, karena dari hasil penelitian masker sangat efektif untuk mencegah pandemi," ujar Achmad di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2020).

Ia menilai, aturan tersebut tidak dipandang dari segi hukumnya. Namun, lebih kepada menimbulkan efek jera bagi warga yang melanggar. "Salah satu upaya untuk mendisiplinkan adalah efek jera, tujuannya hanya efek jera agar masyarakat lebih disiplin, jadi bukan masalah besarannya," kata Achmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmad melanjutkan, sedianya masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama pandemi masih belum berakhir. "Ya, kan intinya adalah bagaimana masyarakat punya kepedulian, kedisiplinan, intinya memberikan penyadaran," ujarnya.

Saat ditanya mengenai payung hukum kebijakan tersebut, Achmad tak berkomentar banyak. "Itu teknis, jadi itu nanti oleh stake holder terkait," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker. Denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 mendatang

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Kang Emil menuturkan denda diberlakukan bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum. Sementara di tempat pribadi, tak ada kewajiban.

"Kalau di ruang pribadi itu pilihan, di rumah tidak wajib. Mau pake silahkan untuk kewaspadaan. Kalau dia sedang pidato seperti saya tidak harus (pakai masker) , olahraga kardio tinggi, lari kencang, sepeda kencang, diizinkan (tidak menggunakan masker), sedang makan dibolehkan. Di luar itu ada denda," kata Kang Emil.

Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Proses ini akan dilakukan selama 14 hari dimulai pada 27 Juli. Pemberlakuan dendanya akan dimulai. Sebelum itu akan ada finalisasi sosialisasi. Mudah-mudahan tidak ada yang banyak yang kena denda," tuturnya.

Kang Emil mengatakan pemberlakuan denda ini dilakukan mengingat dari pengamatan dan laporan, masih banyak yang tidak menggunakan masker di lapangan.

"Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," katanya.

Selain membayar denda, sambung Emil, ada pilihan lain dalam penggunaan sanksi yakni kurungan atau kerja sosial. "Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan pak Kajati," katanya.

(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads